Resmi! Kepdirjen K3 Nomor 5/94/HK.03.01/V/2026 Perbarui Pedoman Pembinaan Ahli K3
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor 5/94/HK.03.01/V/2026 tentang Pedoman Pembinaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Aturan ini menggantikan Kepdirjen KEP.69/PPK&K3/XII/2015 yang telah menjadi acuan selama 11 tahun.
Bagi rekan-rekan yang berniat mengikuti Pembinaan Ahli K3, atau bahkan sedang menjalani prosesnya, berikut rangkuman lengkap poin-poin penting dari pedoman terbaru ini.
Kenapa Pedoman Ahli K3 Diperbarui?
Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem pembinaan dengan perkembangan dunia kerja yang semakin cepat, digitalisasi & otomatisasi, serta kebutuhan kompetensi K3 yang semakin kompleks. Dengan kata lain, pedoman baru ini menjadi langkah menuju sistem Pembinaan Ahli K3 yang lebih modern dan selaras dengan transformasi digital K3 nasional, khususnya melalui integrasi penuh dengan sistem layanan K3 (TemanK3).
Siapa yang Bisa Mengikuti Pembinaan Ahli K3?
Calon peserta wajib memenuhi dua syarat utama:
- Berpendidikan minimal Diploma Tiga (D3) atau sederajat.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Metode Pembinaan Kini Lebih Fleksibel
Berbeda dengan pedoman sebelumnya, pembinaan kini dapat dilaksanakan melalui tiga metode:
- Tatap muka/luring.
- Online/daring.
- Blended learning (gabungan luring dan daring).
Walaupun metodenya fleksibel, ada satu hal yang perlu digarisbawahi: seluruh proses ujian tertulis tetap wajib dilaksanakan secara tatap muka melalui sistem layanan K3 (TemanK3), dengan lokasi ujian yang ditentukan oleh penyelenggara.
Jadi, meski materi bisa dipelajari secara online, evaluasi akhir tetap dilakukan secara tatap muka.
Standar Pembinaan Tetap Jelas dan Terukur
Meski metodenya lebih fleksibel, pedoman ini tetap menetapkan standar yang jelas:
- Minimal 120 jam pelajaran (1 jam pelajaran = 45 menit).
- Dilaksanakan selama 12 hari.
- Maksimal 10 jam pelajaran per hari.
Materi pembinaan mencakup tiga kelompok besar: Materi Kelompok Dasar (Kebijakan K3 dan UU No. 1 Tahun 1970), Materi Kelompok Inti (pengawasan norma kelembagaan, listrik, kebakaran, konstruksi, mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, lingkungan kerja, kesehatan kerja, bahan berbahaya, SMK3, dan laporan kecelakaan kerja), serta Materi Penunjang (dasar-dasar K3, analisa kecelakaan, dan manajemen risiko), ditambah sesi praktik pemeriksaan K3 dan evaluasi akhir berupa seminar dan ujian tertulis teori.
Untuk Lulus, Peserta Wajib Memenuhi Kriteria Ini
Kelulusan peserta ditentukan oleh evaluator, sehingga standarnya berlaku sama di seluruh penyelenggara. Kriteria kelulusannya meliputi:
- Menghadiri kegiatan pembinaan minimal 95% dari total jam pelajaran.
- Mengikuti praktik pemeriksaan K3 dan menyusun laporan praktiknya.
- Mengikuti seminar (dapat dilaksanakan luring dan/atau daring).
- Mengikuti dan lulus ujian tertulis teori secara luring melalui TemanK3.
- Meraih nilai rata-rata minimal 70 dari keseluruhan komponen penilaian (praktik, seminar, dan ujian tertulis).
Siapa Saja yang Boleh Menyelenggarakan Pembinaan Ahli K3?
Pedoman ini membuka ruang bagi beberapa pihak untuk menjadi penyelenggara, yaitu:
- Kemnaker RI.
- Dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota.
- Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang Pembinaan yang telah memiliki penunjukan sesuai ketentuan, seperti Mutiara Mutu Sertifikasi.
- Perguruan Tinggi dan Lembaga Diklat yang telah bekerja sama dengan Kemnaker RI.
Seluruh penyelenggaraan pembinaan, mulai dari pendaftaran peserta hingga penerbitan sertifikat, dilaksanakan melalui satu sistem informasi terpadu milik Kemnaker yaitu TemanK3.
Sertifikat dan Kewenangan Ahli K3 Terbit Secara Digital
Peserta yang dinyatakan lulus oleh evaluator akan mendapatkan sertifikat pembinaan yang diterbitkan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 melalui TemanK3. Bagi yang memenuhi syarat lebih lanjut, juga akan diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Ahli K3, seluruhnya secara digital melalui sistem yang sama.
Penutup
Pembaruan pedoman ini membawa empat karakter utama yang membedakannya dari aturan sebelumnya: lebih efektif, efisien, adaptif, dan terstandarisasi. Fleksibilitas metode pembinaan menjawab kebutuhan zaman, tapi standar kelulusan dan kualitas peserta tetap dijaga ketat melalui evaluator independen dan sistem digital terpadu.
Bagi rekan-rekan yang berencana mengikuti Pembinaan Ahli K3, memahami kerangka aturan ini sejak awal akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih matang, baik dari sisi administratif maupun kesiapan mengikuti proses pembinaan hingga tuntas.
Referensi: Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/94/HK.03.01/V/2026 tentang Pedoman Pembinaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
