Tentang Pelatihan
Ahli K3 Umum semarang atau AK3U adalah tenaga kerja teknis berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalanya kesehatan dan keselamatan kerja di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses K3 di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Materi Pelatihan AK3U Semarang Kemnaker RI
- UU Nomor 1 Tahun 1970 dan kebijakan K3
- Dasar-dasar K3
- Kelembagaan dan keahlian K3
- SMK3 dan Audit SMK3
- Analisa dan statistik kecelakaan kerja
- Manajemen resiko
- Identifikasi objek pengawasan K3 (bidang mekanik, uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan , listrik dan penanggulangan kebakaran, ergonomi dan lingkungan kerja serta kesehatan kerja)
- Plant visit
- Post test
- Pembuatan laporan plant visit
- Seminar hasil Plant visit
Siapa yang bisa ikut Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikat Kemnaker
- Fresh Graduate (minimal D3 semua jurusan)
- Anggota P2K3 perusahaan
- Praktisi K3
- Pekerja
Manfaat Memiliki Sertifikat AK3U Kemnaker RI
- Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan
- Kredibilitas dan Kepercayaan
- Kesempatan Karir
- Kepatuhan terhadap Regulasi
- Perlindungan terhadap Risiko
- Kontribusi terhadap Lingkungan Kerja yang Aman
- Peningkatan Produktivitas
Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI tidak hanya memberikan manfaat bagi Anda secara individual, tetapi juga bagi organisasi tempat Anda bekerja dan masyarakat luas dengan memastikan standar K3 yang tinggi di tempat kerja. K3 tidak hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi merambah ke semua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Permenaker No. 2 Tahun 1992 telah mengatur: “Setiap Perusahaan yang memiliki 100 orang karyawan atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum”.