
Memperbarui Sertifikasi AK3U BNSP
Program ini ditujukan bagi pemegang sertifikat AK3U BNSP yang sudah expired maupun mendekati masa expired, sehingga peserta dapat mengikuti proses sertifikasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Lebih Ringkas
Resertifikasi tidak mengharuskan peserta mengikuti pelatihan dari awal. Peserta mengikuti rangkaian pra-asesmen dan asesmen kompetensi yang dilaksanakan secara online.

Mengacu pada Kompetensi AK3U BNSP
Proses resertifikasi tetap mengacu pada unit kompetensi Ahli K3 Umum BNSP, mencakup pengendalian risiko K3, tanggap darurat, komunikasi K3, izin kerja, dokumentasi, hingga investigasi kecelakaan kerja.

Mendapatkan Sertifikat & Kartu Kompetensi BNSP
Setelah mengikuti proses resertifikasi sesuai ketentuan, peserta mendapatkan fasilitas berupa sertifikat Ahli K3 Umum BNSP, kartu kompetensi BNSP, bonus pelatihan safety bootcamp, serta akses ke komunitas alumni MMS.
PROGRAM RESERTIFIKASI AK3U BNSP COCOK UNTUK SIAPA?
- Pemegang sertifikat AK3U BNSP yang sudah expired
- Pemegang sertifikat AK3U BNSP yang mendekati masa expired
- Profesional K3 yang ingin melakukan sertifikasi ulang AK3U BNSP
MATERI / KOMPETENSI YANG DIPELAJARI
- Merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja
- Merancang sistem tanggap darurat
- Melakukan komunikasi K3
- Mengawasi pelaksanaan izin kerja
- Melakukan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K)
- Mengelola tindakan tanggap darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
- Menerapkan program pelayanan kesehatan kerja
- Mengelola sistem dokumentasi K3
- Menerapkan manajemen risiko K3
- Mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3
- Melakukan investigasi kecelakaan kerja
FASILITAS PROGRAM RESERTIFIKASI AK3U BNSP
- Kemeja Lapang Eksklusif MMS
- Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP
- Kartu Kompetensi BNSP
- 10-Days Intensive Training (30 Competencies, 30 Certificates)
- MMS Career Development Program
- Komunitas Ribuan Alumni se-Indonesia

Trusted & Certified
PJK3 terpercaya dengan akreditasi ISO 9001:2015

Dibimbing Expertise
Belajar interaktif langsung bersama para praktisi dan tenaga ahli

Dukungan Karir
Fasilitas bedah CV, persiapan interview, hingga konsultasi karir

Networking Berkualitas
Akses eksklusif ke komunitas 30.000+ alumni di berbagai perusahaan besar

Service Excellence
Pendampingan penuh dari pendaftaran hingga sertifikat diterima

Praktik & Workshop
Pengalaman nyata dengan kurikulum industri terbaru untuk portofolio
Nantikan jadwal terbaru!
Resertifikasi AK3U BNSP adalah proses sertifikasi ulang bagi pemegang sertifikat Ahli K3 Umum BNSP yang masa berlakunya telah berakhir atau akan segera berakhir.
Sertifikasi AK3U BNSP ditujukan bagi peserta yang ingin memperoleh kompetensi dan sertifikat resmi untuk pertama kali. Sedangkan resertifikasi merupakan proses perpanjangan bagi pemegang sertifikat AK3U BNSP yang sudah atau akan memasuki masa kedaluwarsa.
Program ini ditujukan bagi seorang Ahli K3 Umum yang telah memiliki Sertifikat AK3U BNSP, baik yang masa berlakunya sudah berakhir maupun yang akan segera berakhir.
Dilaksanakan dalam 1 kali pertemuan, dengan agenda utama berupa asesmen kompetensi.
Biaya program Resertifikasi AK3U BNSP di Mutiara Mutu Sertifikasi adalah Rp 2.200.000, di luar ongkos kirim sertifikat dan fasilitas.
Asesmen dilaksanakan secara daring, sehingga peserta dapat mengikuti proses asesmen dari lokasi masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Peserta akan mendapatkan fasilitas berupa:
-Kemeja Lapang Eksklusif MMS
-Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP
-Kartu Kompetensi Ahli K3 Umum BNSP
-Pelatihan Bonus Safety Bootcamp
Persyaratan untuk mengikuti program resertifikasi AK3U BNSP adalah telah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum BNSP, serta melampirkan dokumen pendukung berupa surat keterangan kerja, uraian jobdesk pekerjaan, dan laporan kerja di bidang K3 dalam format PDF.
Bisa. Resertifikasi dapat diikuti oleh pemegang sertifikat AK3U BNSP yang masa berlakunya sudah berakhir maupun yang akan segera berakhir.
Tidak. Peserta hanya perlu mengikuti proses resertifikasi dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

