Tujuan dari sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D :
- Keamanan Karyawan: Membekali petugas dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran Kelas D dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat, sehingga melindungi keselamatan diri sendiri dan rekan kerja.
- Kepatuhan terhadap Peraturan dan Standar Keselamatan: Memastikan perusahaan mematuhi peraturan keselamatan kerja yang berlaku, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, yang mensyaratkan adanya petugas terlatih dalam penanggulangan kebakaran.
- Evakuasi yang Aman: Melatih petugas dalam prosedur evakuasi yang efektif dan aman selama insiden kebakaran, guna meminimalkan risiko cedera dan kerugian.
Pelatihan untuk sertifikasi ini mencakup berbagai materi, antara lain: dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), manajemen penanggulangan kebakaran, teori api dan anatomi kebakaran, teknik pemadaman, sistem proteksi kebakaran, serta prosedur darurat kebakaran. Pelatihan ini biasanya berlangsung selama empat hari, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan lulus evaluasi akan menerima Sertifikat Kebakaran Kelas D yang diterbitkan oleh Kemnaker RI, sebagai bukti kompetensi dalam penanggulangan kebakaran Kelas D.
Sertifikasi Petugas Damkar kelas D ini Cocok untuk Siapa?
- Perusahaan yang memiliki Anggota Tim Tanggap Darurat: Karyawan yang menjadi bagian dari tim tanggap darurat internal perusahaan perlu memiliki sertifikasi ini untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi situasi kebakaran.
- Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Profesional K3 yang bertanggung jawab atas keselamatan di tempat kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran.
- Pengelola Gedung atau Fasilitas: Manajer atau supervisor yang mengawasi operasional gedung bertingkat, pabrik, atau fasilitas lainnya perlu memahami prosedur penanggulangan kebakaran untuk memastikan keselamatan penghuni dan aset.
Karyawan di Industri dengan Risiko Kebakaran Tinggi: Pekerja di sektor seperti minyak dan gas, kimia, manufaktur, atau sektor lain yang memiliki potensi risiko kebakaran tinggi disarankan untuk memiliki sertifikasi ini.
Materi Pelatihan Petugas Damkar Kelas D
- Dasar-dasar k3 dan regulasi terkait penanggulangan kebakaran.
- Dasar-dasar manajemen penanggulangan kebakaran
- Prinsip-prinsip pencegahan kebakaran
- Teknik pemadaman kebakaran
- Sistem proteksi kebakaran aktif
- Sistem proteksi kebakaran pasif
- Dasar-dasar fire emergency plan
- Praktek pemadaman kebakaran tradisional dan konvensional
- Evaluasi post-test pada Temank3
Fasilitas Petugas K3 Kebakaran Kelas D
- Kemeja Lapang Eksklusif MMS
- souvenir Eksklusif MMS* (dengan syarat)
- Softcopy Materi dan Perundangan K3
- Goodie Bag, Blocknote & Pulpen
- ID Card & Tali Lanyard
- Lunch & Coffee Break
- Sertifikat Petugas Peran Kebakaran Kemnaker RI ( Kelas D)
- Kartu Kewenangan Petugas Peran Kebakaran Kemnaker RI
- Komunitas Ribuan Alumni se-Indonesia
- MMS Career Development Program
- Workshop & Softcopy Dokumen K3 Lengkap
*Fasilitas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan poster terupdate
Dasar peraturan mendasar mengenai pelatihan damkar kelas D
Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Termasuk kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran adalah pembentukan Unit Penanggulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Individu atau Petugas penanggulangan kebakaran atau disebut Damkar kelas D dibutuhkan di tempat kerja dengan ketentuan dan kondisi jumlah tenaga kerja sekurang kurangnya 25 orang, hal ini diatur dalam pasal 6 nomor 1. Dengan minimal jumlah 25 orang, maka dari itu hampir setiap tempat kerja membutuhkan personel Damkar kelas D.
Agar bisa menjadi personil Damkar kelas D, tenaga kerja wajib mengikuti program Pelatihan Damkar kelas D dimana nantinya tenaga yang bersangkutan akan memiliki pengetahuan, skill dan sertifikasi Petugas Penanggulangan Kebakaran dari Kemnaker RI.