Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis tingkat menengah dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan faktor-faktor bahaya di lingkungan kerja yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta memiliki sertifikasi kompetensi dari BNSP sesuai skema yang ditetapkan.
Faktor lingkungan kerja merujuk pada berbagai potensi bahaya yang dapat muncul di lingkungan kerja sebagai akibat dari proses kerja, penggunaan bahan, atau kondisi fisik sekitar. Faktor-faktor ini dapat berupa bahaya fisika (seperti kebisingan, suhu ekstrem, getaran, radiasi) maupun bahaya kimia (seperti paparan gas, uap, debu, atau zat kimia beracun). Jika tidak dikendalikan, faktor-faktor ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, penurunan produktivitas, bahkan kecelakaan kerja.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap tenaga kerja dan untuk mendukung penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemerintah menetapkan pengaturan tentang standar lingkungan kerja yang aman. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2011 diterbitkan sebagai pedoman pengendalian faktor bahaya fisika dan kimia di tempat kerja.
Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja, dan menggantinya dengan ketentuan mengenai Nilai Ambang Batas (NAB) faktor bahaya fisika dan kimia yang lebih relevan dengan perkembangan dunia industri saat ini.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa penerapan K3 lingkungan kerja dilakukan melalui:
Pengukuran lingkungan kerja, guna menilai tingkat paparan terhadap faktor bahaya,
Pengendalian lingkungan kerja, untuk memastikan nilai paparan tetap di bawah NAB,
Penerapan kebersihan dan sanitasi kerja, termasuk pengelolaan bangunan tempat kerja, penyediaan fasilitas sanitasi, ventilasi yang cukup, dan penataan tata kelola kebersihan secara menyeluruh.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan diwajibkan untuk secara aktif memantau dan mengendalikan faktor lingkungan kerja guna melindungi kesehatan tenaga kerja dan mencegah risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.