Tujuan Pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja – Kemnaker RI
Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis untuk mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, dan mengendalikan faktor bahaya di lingkungan kerja—seperti kebisingan, suhu ekstrem, getaran, debu, gas, dan faktor lainnya.
Memenuhi Kewajiban Peraturan Perundangan
Pelatihan ini diselenggarakan untuk memenuhi ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), sesuai:
Permenaker RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Permenaker RI No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli K3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Mendukung Implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Pelatihan ini mencetak tenaga ahli yang mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip K3 ke dalam sistem manajemen perusahaan, khususnya dalam aspek pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja.
Menyiapkan Tenaga Ahli untuk Evaluasi Risiko Lingkungan Kerja
Peserta akan dilatih untuk melakukan identifikasi bahaya, pengukuran faktor bahaya lingkungan, penilaian risiko, dan penyusunan rencana pengendalian yang sesuai dengan standar nasional.
Mendapatkan Sertifikasi Resmi dari Kemnaker RI
Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian, peserta akan memperoleh Sertifikat & Kartu Kewenangan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja resmi dari Kemnaker RI, sebagai bukti sah kompetensinya.
Manfaat Pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja – Kemnaker RI
Bagi Individu:
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam higiene industri dan pengendalian faktor bahaya lingkungan kerja.
Memperoleh sertifikat dan kartu kewenangan resmi dari Kemnaker RI yang berlaku secara nasional.
Menjadi nilai tambah saat melamar kerja di industri manufaktur, konstruksi, migas, rumah sakit, dan sektor lainnya.
Membuka peluang karier sebagai Petugas K3 Lingkungan, HSE Officer, atau Internal Auditor di perusahaan yang taat regulasi.
Bagi Perusahaan:
Memastikan kepemilikan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi resmi dari Kemnaker RI, sesuai kebutuhan audit dan regulasi.
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi K3, termasuk dalam proses tender dan audit SMK3.
Mengurangi risiko paparan bahaya lingkungan kerja dan meningkatkan perlindungan kesehatan tenaga kerja.
Mendukung keberhasilan implementasi SMK3 dan meningkatkan citra perusahaan di mata stakeholder dan regulator.