Tentang Pelatihan
Materi Pelatihan POP Pertambangan BNSP Secara Garis Besar
- Melakukan peraturan Perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya
- Pertemuan keselamatan pertambangan terencana.
- Investigasi kecelakaan.
- Identifikasi bahaya dan pengendalian resiko
- Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan.
- Melaksanakan inspeksi
- Analisa keselamatan pekerjaan
Apa itu Pengawas POP Pertambangan
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan adalah individu yang bertugas dan bertanggung jawab membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana atau yang lebih dikenal dengan Frontliner Supervisor dalam wilayah perusahaan pertambangan. Selaras dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi pengawas operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi.
Tujuan Utama dari SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) K3 berdasarkan Permenaker 38 tahun 2019, Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna melindungi tenaga kerja, orang lain dan sumber produksi di tempat kerja. Sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurut SKKNI No. 38 Tahun 2019,