Ahli K3 : Bergerak Bersama Menuju Indonesia Yang Lebih Baik
Ahli K3 – Siapa sangka saat ini Indonesia sudah mulai masuk menuju fase pemerataan perekonomian mulai dari sabang sampai merauke. Pembangunan infrastruktur kunci penting dalam mendorong transformasi ekonomi di Indonesia karena hal tersebut dapat mempengaruhi efisiensi biaya logistik yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha menjadi berkurang signifikan. Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah juga berdampak positif terhadap stabilitas harga barang dan mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih berkembang. Stabilitas harga barang di wilayah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) sehingga disparitas harga barang antar wilayah di Indonesia tidak terlalu mencolok dan terjangkau oleh masyarakat (sumber).
Fakta ini tidak luput dari kebijakan pemerintahan di era Presiden Jokowi untuk menggerakan dan menggencarkan sektor pembangunan infrastruktur mulai dari awal pemerintahannya pada 2014 silam. Menurut kami, yang paling benar benar terasa dampaknya adalah pembangunan tol yang terintegrasi mulai dari Jakarta sampai Surabaya serta penekanan harga bahan baku di area Indonesia Timur.
Pembangunan infrastruktur sendiri tidak bisa dibiarkan begitu saja karena didalamnya ada sumber daya manusia terbaik milik Indonesia mulai dari Arsitek,Operator mesin hingga pekerjanya. Bentuk perhatian pemerintah kepada para SDM ini terlihat dari kebijakan kebijakan yang melindungi keselamatan dan kesehatan kerja para SDM yang ada pada proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan dan disederhanakan menjadi sertifikasi tenaga ahli yang kita kenal dengan Ahli K3 atau Ahli keselamatan dan kesehatan kerja. Dua Lembaga resmi yang ditunjuk sebagai penerbit sertifikasi ahli K3 adalah KEMNAKER RI dan BNSP dimana masing masing menerbitkan sertifikat yang berbeda fungsi dan persyaratan akan tetapi pelaksanaannya dilakukan pada PJK3 yang telah ditunjuk oleh KEMNAKER seperti Mutiara Mutu Sertifikasi.
Ahli K3 juga memiliki kewajiban yaitu:
- Membantu mengawasi pelakasanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai bidang yang ditentukan
- Memberi laporan kepada menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan:
- Melakukan pelaporan sebanyak satu kali dalam 3 bulan untuk ahli K3 di sebuah perusahaan
- Melakukan pelaporan setiap saat untuk ahli K3 di perusahaan yang bergerak di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
- Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapatkan terkait dengan jabatannya