Kemnaker telah Menerbitkan Regulasi K3 Baru
Permenaker 8 Tahun 2020 resmi diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 8 Juni 2020 lalu. Peraturan ini bernama resmi sebagai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut. Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat atau dipasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan menahan benda kerja atau muatan. Sedangkan Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda, muatan atau orang secara horizontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam maupun di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol.
Dalam Permenaker 8 Tahun 2020 membicarakan tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, Dan Alat Bantu Angkat Dan Angkut, diantaranya:
- Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi:
- Pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja
- Pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan (welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan
- Perhitungan kekuatan konstruksi
- Pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan
- Pemasangan dan/atau perakitan sebagaimana yang meliputi:
- Pembuatan gambar konstruksi pondasi
- Perhitungan kekuatan konstruksi pondasi
- Penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai peraturan
- Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat,Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut yang meliputi:
- Pemeriksaan dan pengujian
- Penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian
- Pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas.
- Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut yang meliputi:
- Sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala
- Sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku
- Dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman
- Perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi:
- Pembuatan gambar rencana perbaikan, perubahan atau modifikasi
- Perhitungan kekuatan konstruksi
- Pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan
Oleh karena itu dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 ini, ada beberapa peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diputuskan untuk dicabut. Peraturan tersebut antara lain:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat Dan Angkut;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Dan Angkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 340); dan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 452/M/BW/1996 tentang Pemakaian Pesawat Angkat Dan Angkut Jenis Rental