SMK3: Kunci Tempat Kerja yang Aman, Efisien, dan Produktif
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang diterapkan guna mengendalikan risiko yang berkaitan dengan proses kerja sehingga dapat tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 bersifat wajib, mengingat jumlah kecelakaan kerja sering kali mengalami peningkatan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia meningkat cukup signifikan dalam 3 tahun terakhir. Di samping itu, terdapat penurunan jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, melalui acara Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 Awards) pada Kamis, 22 Juni 2023.