Pemerintah Support K3 Masuk dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja

Pemerintah Support K3 Masuk dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja

Pemerintah Support K3 Masuk dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja

 

Pembudayaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari waktu ke waktu semakin gencar dilakukan. Salah satu langkah terlihat dari dukungan pemerintah dengan dimasukkannya aspek K3 dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja.

Dukungan pemerintah tersebut didasari oleh adanya pernyataan Universal Declaration on Human Rights yang menyebut bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.

Sebagaimana keterangan dari Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang yang mengatakan, bahwa dukungan pemerintah atas dimasukkannya K3 merupakan salah satu bagian upaya pemerintah untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi pernyataan setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi,” kata Dirjen Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, pada Selasa (31/5/2022) sebagaimana dikutip dari Liputan6.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dirjen Haiyani mengungkapkan bahwa selama lebih dari 50 tahun, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3 dengan tujuan memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.

“Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional,” ujarnya.

Dukungan pemerintah atas dimasukkannya K3 dalam prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja merupakan upaya yang perlu diapresiasi. Mengingat bahwa setiap tahunnya terdapat hampir 3 juta orang tewas akibat kecelakaan dan penyakit saat tengah melakukan pekerjaannya.

Lebih lanjut, ada sekitar 374 juta pekerja yang mengalami cedera atau jatuh sakit akibat pekerjaan mereka. Sementara, beban perkerjaan yang berlebih membunuh lebih dari 745.000 orang per tahunnya karena peningkatan risiko stroke dan serangan jantung.

Dikutip dari Magdalene, menjadikan K3 sebagai bagian dari isu hak asasi manusia juga berarti mengakui risiko psikososial yang banyak dialami para pekerja—termasuk stres, sindrom kelelahan, dan perasaan terisolasi—yang turut diperburuk oleh pandemi yang sempat terjadi.