dasar hukum k3lh

5 Dasar Hukum K3LH di Indonesia yang Wajib Dipahami

Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH) merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum bagi perusahaan dan tenaga kerja di Indonesia. K3LH tidak hanya berkaitan dengan prosedur kerja di lapangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan perusahaan. 

Penerapan K3LH yang baik berperan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Selain itu, K3LH membantu perusahaan menghindari sanksi hukum, menekan potensi kerugian finansial, dan menjaga reputasi usaha.

Dasar Hukum K3LH di Indonesia

Pemahaman terhadap dasar hukum K3LH sangat penting bagi seluruh pekerja sebagai landasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut 5 dasar hukum K3LH di Indonesia yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh praktisi K3, HRD, dan manajemen perusahaan.

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 menjadi dasar utama pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan tempat kerja yang aman dan bebas dari potensi bahaya, sementara tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan selama menjalankan pekerjaannya. 

Melalui undang-undang ini, pencegahan kecelakaan kerja, pengendalian risiko, serta penyediaan sarana keselamatan seperti alat pelindung diri bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Beberapa poin penting:

  • Kewajiban mencegah kecelakaan kerja
  • Pengendalian bahaya fisik, kimia, biologis, dan mekanik
  • Penyediaan alat pelindung diri (APD)
  • Kewenangan pengawas ketenagakerjaan

UU ini berlaku lintas sektor, mulai dari industri manufaktur, konstruksi, pertambangan, hingga jasa.

Baca Juga: Peraturan K3 MIGAS yang Berlaku di Indonesia

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar setiap pekerja. Melalui undang-undang ini, negara memastikan bahwa tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya selama bekerja. 

Selain itu, perlindungan juga mencakup aspek moral dan martabat manusia agar pekerja dapat menjalankan tugasnya secara aman, layak, dan manusiawi tanpa risiko yang mengancam jiwa maupun kesejahteraan.

Kaitan langsung dengan K3LH:

  • Perlindungan kesehatan kerja
  • Jam kerja dan waktu istirahat yang aman
  • Kesejahteraan tenaga kerja sebagai bagian dari produktivitas

Regulasi ini menempatkan K3 bukan hanya kewajiban teknis, tetapi bagian dari hubungan kerja yang adil.

Baca Juga: Dasar Hukum Pengawasan K3 Konstruksi

3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Peraturan Pemerintah ini mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 secara terencana dan berkelanjutan. PP No. 50 Tahun 2012 mewajibkan penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih. 

Kewajiban ini juga berlaku bagi perusahaan dengan tingkat risiko kerja tinggi agar pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja dapat berjalan secara sistematis dan terkendali.

Isi penting SMK3:

  • Kebijakan dan komitmen K3
  • Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko
  • Audit dan evaluasi K3
  • Perbaikan berkelanjutan

SMK3 menjadi dasar penilaian kepatuhan perusahaan dalam audit K3 dan tender proyek.

4. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja mengatur secara khusus aspek kesehatan lingkungan di tempat kerja. Peraturan ini menekankan pengendalian faktor lingkungan kerja yang dapat memengaruhi kesehatan tenaga kerja dalam jangka panjang. Tujuannya adalah memastikan kondisi kerja tetap aman dan tidak menimbulkan penyakit akibat paparan bahaya di lingkungan kerja.

Ruang lingkup pengaturan:

  • Faktor fisika (kebisingan, getaran, iklim kerja)
  • Faktor kimia (debu, gas, uap, bahan berbahaya)
  • Faktor biologi
  • Faktor ergonomi dan psikososial

Permenaker ini menjadi dasar penting bagi peran Higiene Industri (HIMU) dalam mengukur, menilai, dan mengendalikan paparan bahaya di tempat kerja.

Baca Juga: Peraturan K3 Konstruksi di Indonesia

5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Aspek lingkungan hidup dalam K3LH tidak dapat dipisahkan dari aturan perlindungan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban perusahaan untuk mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha dan aktivitas kerja.

Keterkaitan dengan K3LH:

  • Pengelolaan limbah B3
  • Pencegahan pencemaran udara, air, dan tanah
  • Tanggung jawab hukum atas dampak lingkungan kerja
  • Sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran

Regulasi ini penting terutama bagi industri manufaktur, energi, pertambangan, dan pengolahan limbah.

Penutup

Lima dasar hukum K3LH tersebut menjadi landasan wajib dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan di Indonesia. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini penting bagi praktisi K3, HR, dan manajemen perusahaan agar penerapan K3LH berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan dasar hukum yang jelas perusahaan dapat menjalankan operasional secara aman, tertib, dan berkelanjutan.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai K3LH, sangat disarankan mengikuti pelatihan dari lembaga resmi dan berizin seperti Mutiara Mutu Sertifikasi (MMS). MMS berpengalaman dalam pengembangan kompetensi di bidang keselamatan kerja dan lingkungan. 

Melalui pelatihan yang terstruktur dan sesuai regulasi, MMS membantu peserta memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan kerja. Kompetensi tersebut dapat diterapkan secara nyata di tempat kerja dan diakui secara profesional.