alat keselamatan kerja di kapal

10 Alat Keselamatan Kerja di Kapal dan Fungsinya

Keselamatan kerja di kapal sangat penting karena tingginya risiko di laut, seperti cuaca ekstrem dan kebakaran. Oleh karena itu, setiap kru kapal wajib mengenal dan menggunakan alat keselamatan dengan benar. Artikel ini akan membahas alat keselamatan kerja di kapal beserta fungsinya.

Potensi Bahaya Saat Bekerja di Kapal

Bekerja di kapal memiliki risiko tinggi karena lingkungannya yang dinamis dan kompleks. Setiap awak kapal perlu memahami potensi bahaya untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan kru. Berikut beberapa bahaya yang umum terjadi di kapal:

1. Bahaya Fisik

Bahaya ini berasal dari faktor lingkungan dan kondisi kerja, seperti:

  • Kebisingan mesin yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran.
     
  • Getaran dan panas berlebih dari ruang mesin.
     
  • Cuaca ekstrem seperti angin kencang dan gelombang tinggi.

2. Bahaya Mekanis

Kecelakaan ini disebabkan oleh peralatan yang bergerak atau mesin berputar seperti winch, crane, maupun propeller. Insiden umumnya terjadi akibat pakaian yang tersangkut, tidak adanya pelindung mesin, atau kesalahan manusia (human error).

3. Bahaya Kimia

Paparan bahan berbahaya seperti bahan bakar, pelarut, cat, atau asap mesin dapat menyebabkan iritasi, keracunan, bahkan kebakaran.

4. Bahaya Biologis

Kecelakaan ini dapat terjadi akibat sanitasi yang buruk, air yang terkontaminasi, atau penyimpanan makanan yang tidak higienis. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan infeksi, penyakit kulit, hingga gangguan pada sistem pencernaan.

5. Bahaya Ergonomi

Disebabkan oleh postur kerja tidak tepat, beban berlebih, atau jam kerja panjang tanpa istirahat. Dampaknya berupa kelelahan, nyeri otot, hingga cedera punggung.

Baca juga: 9 Prinsip Pencegahan Kebakaran di Lingkungan Kerja

Alat Keselamatan Kerja di Kapal yang Sesuai Standar K3

Setiap kapal wajib dilengkapi dengan berbagai alat keselamatan kerja yang sesuai standar SOLAS dan K3 Maritim. Berikut sepuluh alat utama beserta fungsi dan penerapannya:

1. Life Jacket (Jaket Pelampung)

Alat ini berfungsi menjaga tubuh tetap mengapung saat terjatuh ke laut. Terbuat dari bahan ringan yang tahan air dan berwarna cerah agar mudah terlihat. Biasanya digunakan dalam situasi darurat seperti kebocoran kapal atau evakuasi mendadak

2. Life Buoy (Pelampung Cincin)

Alat penyelamat bagi orang yang jatuh ke laut. Warnanya oranye menyala dan terbuat dari bahan tahan air sesuai standar IMO, sering dilemparkan dari dek untuk membantu korban mengapung.

3. Helm Keselamatan (Safety Helmet)

Berfungsi melindungi kepala dari benturan maupun benda yang jatuh. Awak dek umumnya mengenakan helm berwarna putih atau kuning, sementara teknisi mesin menggunakan helm khusus yang tahan terhadap panas dan oli.

4. Safety Shoes (Sepatu Keselamatan)

Melindungi kaki dari benda tajam, panas, dan lantai licin. Mengacu pada standar SNI/ISO 20345, sepatu kapal biasanya memiliki sol anti-slip dan ujung besi pelindung.

5. Fire Extinguisher (APAR)

Alat pemadam kebakaran portabel ini tersedia di berbagai area kapal dan siap digunakan saat keadaan darurat. Tersedia dalam beberapa jenis seperti CO₂, Dry Chemical, dan Foam. 

Baca juga: Bahaya Gas Beracun di Tempat Kerja dan Cara Pencegahannya

6. Fire Blanket (Selimut Api)

Digunakan untuk menutup sumber api kecil, terutama di dapur atau ruang mesin. Terbuat dari bahan tahan panas seperti fiberglass dan mudah digunakan tanpa listrik atau gas.

7. Breathing Apparatus (Alat Pernapasan Darurat)

Memungkinkan awak kapal bernapas di area berasap atau kekurangan oksigen. Dilengkapi tabung udara, masker, dan regulator.

8. Safety Harness (Sabuk Pengaman)

Digunakan untuk melindungi pekerja yang beraktivitas di ketinggian atau di luar lambung kapal. Terbuat dari tali nilon yang kuat dengan pengait baja, alat ini harus dipasang dan dirawat sesuai petunjuk dari pabrikan agar tetap aman digunakan.

9. Emergency Light dan Signage Keselamatan

Memberi penerangan dan arah evakuasi saat listrik padam. Warna lampu dan tanda mengikuti standar internasional: merah (bahaya), hijau (evakuasi), dan kuning (peringatan).

10. Lifeboat dan Life Raft (Sekoci dan Rakit Tiup)

Sarana evakuasi utama saat kapal harus ditinggalkan. Harus memiliki kapasitas cukup untuk seluruh awak dan penumpang serta diuji fungsinya melalui drill keselamatan berkala.

Standar Keselamatan Kerja di Kapal

Keselamatan kerja di kapal penting karena risiko laut seperti cuaca ekstrem, kebakaran, dan gangguan mekanis. Untuk mengantisipasi hal tersebut, setiap kegiatan pelayaran harus mematuhi standar keselamatan internasional dan nasional agar operasional kapal berjalan aman dan sesuai prosedur.

1. SOLAS (Safety of Life at Sea)

SOLAS adalah konvensi internasional yang ditetapkan oleh IMO untuk menjamin keselamatan jiwa di laut. Aturan ini mewajibkan kapal memiliki peralatan keselamatan lengkap seperti lifeboat, pelampung, APAR, serta melakukan latihan evakuasi rutin.

2. IMO (International Maritime Organization)

IMO merupakan badan PBB yang mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran dunia. Lembaga ini menetapkan berbagai konvensi penting seperti SOLAS, MARPOL, dan STCW, serta mengawasi implementasinya di negara anggota.

3. Peraturan Kemenhub dan K3 Nasional

Di Indonesia, keselamatan pelayaran diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui berbagai regulasi, seperti:

  • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
     
  • PM 129 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Kapal.
     
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap kapal wajib memenuhi standar keselamatan, memastikan awak kapal memiliki pelatihan dan sertifikasi K3, serta menjaga seluruh peralatan tetap dalam kondisi layak dan berfungsi dengan baik