Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek Konstruksi
Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa/luka/cacat maupun pencemaran.
Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa/luka/cacat maupun pencemaran.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan kerja agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
HSE merupakan salah satu personil K3 yang wajib mensosialisasikan K3 di tempat kerja.
Kasus kebakaran di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Kepolisian RI, dilaporkan ada 5.336 insiden kebakaran tercatat sejak Mei 2018 hingga Juli 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar 24,79% atau sekitar 1.323 insiden kebakaran terjadi pada tahun ini hingga 19 Juli 2023. Bahkan, pada tanggal 6 September 2023 kemarin, kasus kebakaran menghebohkan sempat terjadi di Bukit Teletubbies Gunung Bromo akibat aktivitas foto prewedding menggunakan flare yang dilakukan di kawasan tersebut.
Bagi kamu lulusan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), mungkin sudah tidak asing dengan profesi HSE. Tetapi, bagi yang belum tahu dan ingin tau, kenalan dulu yuk! HSE (Health Safety Environment) atau Ahli K3 adalah profesi yang bertanggung jawab terhadap kesehatan, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan di tempat kerja.