Tahapan untuk melakukan Audit SMK3
Audit SMK3 : Berikut Ini Tahapan Untuk Melakukannya, Check This Out.
Audit SMK3 – ebelum kita membahas mengenai tahapan untuk melakukan Audit SMK3 kita harus tahu lebih dulu apa itu SMK3. Menurut PP 50tahun 2012 pasal 1, SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Lalu apa saja sih prinsip dasar SMK3 ?
Sebelumnya apakah kamu tahu mengenai prinsip PDCA? Alias Plan, Do, Check, Action. Itu merupakan bahasa keren dalam sistem manajemen. Kalau prinsip dasar SMK3 adalah :
- Penetapan kebijakan K3
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan rencana K3
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Nah dari ke-5 prinsip SMK3 di atas, audit masuk kedalam poin nomor 4 ya gaes yaitu mengenai Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3.
Kita kenalan lebih dalam lagi yuk mengenai SMK3 dengan membahas mengenai Tingkat Penilaian dan Tingkat Pencapaian dalam penerapan SMK3.
Penetapan kriteria audit berdasarkan tingkat penilaian penerapan SMK3 itu ada 3 tahapan ya gaes, yaitu :
- Penilaian tingkat awal : 64 Kriteria
- Penilaian tingkat transisis : 122 Kriteria
- Penilaian tingkat lanjutan : 166 Kriteria
Selanjutnya ada juga 3 penetapan kriteria audit berdasarkan Tingkat Pencapaian dalam penerapan SMK3, yaitu :
- Pencapaian penerapan 0-59% (Kurang)
- Pencapaian penerapan 60-84% (Baik)
- Pencapaian penerapan 85-100% (Memuaskan)
Setelah mengenal lebih dalam mengenai SMK3, selanjutnya kita akan membahas mengenai Tahapan Audit SMK3.
- Perencanaan
Dalam tahap ini kita harus lebih dahulu mengetahui tentang jenis perusahaan yang diaudit bergerak dalam bidang apa, tujuan auditnya untuk apa, ruang lingkup audit sebesar apa, tugas dan tanggung jawab serta rencana audit yang akan dilakukan.
- Persiapan
Pada tahap ini, kamu harus mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan sebelum melakukan audit. Pastinya yang pertama harus mengumpulkan informasi tentang apa yang akan kita audit, kemudian peninjauan dokumen, mempersiapkan tools untuk melakukan audit, penjadwalan audit, pemilihan tim dan komunikasi dengan auditee.
- Pelaksanaan
Sebelum memulai audit, seperti biasa kita ramah tamah terlebih dahulu dengan melakukan rapat pembukaan. Biasanya pembukaan ini dibuka oleh tim yang akan di audit dan dilanjutkan oleh auditor untuk menjelaskan ruang lingkup audit. Selanjutnya kita kumpulkan bukti-bukti yang akan kita audit seperti rekaman-rekaman , melakukan dokumentasi dan evaluasi temuan audit, lalu rapat penutupan untuk menjelaskan seluruh hasil temuan audit untuk dilakukan tindakan perbaikan oleh tim auditee.
- Pembuatan laporan
Laporan audit yang dibuat merupakan dokumentasi kegiatan audit sebelumnya dan hasil temuan audit yang didapat saat melaksanakan audit lapangan. Laporan-laporan ini berisikan tentang ketidaksesuaian (NCR) dalam penerapan SMK3 di perusahaan yang kita audit. Ada 3 kategori ketidaksesuaian dalam audit yaitu, kategori minor, mayor dan kritikal.
- Tindak lanjut
Setelah dilakukan audit, auditee harus melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian yang ditemukan saat audit sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Biasanya paling lama 2-3 bulan. Pelaksanaan tindakan perbaikan sebaiknya mengacu pada prosedur tindakan perbaikan yang berlaku. Jika tindakan perbaikan sudah dilakukan, maka selanjutnya akan diverifikasi oleh disnaker setempat. Bukti telah tersertifikasi SMK3 adalah dengan diterbitkannya sertifikat SMK3 dan bendera.