perbedaan kemnaker dan bnsp

PERBEDAAN SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM KEMNAKER DAN BNSP

Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER dengan BNSP – Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) itu dibagi menjadi dua, yaitu Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan apa saja perbedaan dari kedua sertifikasi tersebut. Berikut ini adalah perbedaannya.

  1. Lama Waktu Pelatihan

Sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER berlangsung sekitar 12 hari kerja, sedangkan sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP diselenggarakan selama 4 hari untuk masing-masing tingkatan (Muda, Madya, Utama).

 

  1. Dokumen yang Diterima Setelah Pelatihan

Setelah pelatihan selesai, peserta sertifikasi ahli K3 umum BNSP hanya mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai unit kompetensi K3 yang diujikan. Berbeda dari BNSP, peserta sertifikasi ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan 3 dokumen yaitu lisensi K3, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3 umum, dan sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum. Di samping itu, Kemnaker juga akan memberikan 1 buah pin dan 1 lencana bertuliskan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3” kepada peserta pelatihan.

  1. Masa Berlaku Sertifikat dan Cara Perpanjangannya

Baik sertifikat Ahli K3 Umum dari KEMNAKER dan BNSP, ke duanya sama-sama punya masa berlaku selama 3 tahun. Perbedaannya terletak pada cara perpanjangan sertifikatnya. Bagi anda yang mengikuti sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER, dokumen yang harus diperpanjang setelah 3 tahun adalah Lisensi K3 dan SKP. Dalam proses perpanjangan sertifikat, anda tidak perlu mengikuti ujian ulang dan hanya mengajukan permohonan. Sementara untuk anda yang ingin memperpanjang sertifikat Ahli K3 Umum BNSP, maka harus melakukan ujian ulang untuk mengetahui apakah anda masih kompeten dalam bidang tersebut atau tidak.

 

  1. Dasar Hukum

Sertifikasi ke duanya  mengacu pada Undang-Undang yang sama, yaitu UU Np.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, ada perbedaan antara KEMNAKER dan BNSP dalam penunjukan Ahli K3. Penunjukan Ahli K3 KEMNAKER merujuk pada Per-02 Tahun 1992 (sumber), sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008 (sumber) yang memuat penerapan SKKNI pada sektor ketenagakerjaan bidang K3.

 

  1. Kompetensi

Seorang Ahli K3 KEMNAKER lebih dituntut untuk menguasi perundang-undangan terkait K3, organisasi K3, serta penulisan laporan yang bersifat wajib. Sedangkan ahli K3 BNSP memiliki 7 kompetensi yang harus dikuasai sesuai tingkatan sertifikasi yang dipilih. Penjelasan lebih detail bisa dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008 (sumber).

 

Demikianlah bagaimana membedakan sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER dengan BNSP yang dapat kita ketahui. Untuk jadwal pelatihan dapat dilihat di sini.