CARA PERPANJANG SKP (SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN) DAN LISENSI AHLI K3 UMUM
Ahli K3 Umum – Sebagai seorang praktisi atau profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tentunya sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai K3. Namun ternyata, pengetahuan dan pengalaman saja tidaklah cukup. Untuk melamar pekerjaan baru, promosi jabatan, atau bahkan pengakuan, Kamu membutuhkan pengesahan.
Jika kamu mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum KEMNAKER, kamu akan mendapatkan 3 dokumen, yaitu Sertifikat AK3U KEMNAKER, Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.
- Sertifikat AK3U KEMNAKER,menyatakan bahwa kamu mampu/kompeten terhadap bidang tersebut. Untuk memperoleh sertifikat tersebut pastinya melalui ujian kompetensi melalui PJK3 dengan mengikuti pelatihan AK3U KEMNAKER. Masa berlaku sertifikat tersebut seumur hidup.
- Surat Keterangan Penunjukan (SKP),menyatakan bahwa kamu ditunjuk sebagai Ahli K3 untuk perusahaan tersebut. Jadi, bila kamu pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun.
- Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum,menyatakan kewenangan kamu untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan.
Dalam mengurus perpanjangan, pemindahan atau penerbitan baru Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan AK3U, tentunya membutuhkan syarat atau dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusannya. Umumnya, syarat atau dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Syarat Perpanjang SKP dan Lisensi
- Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
- Surat Keterangan Penunjukan asli yang terakhir (Jika ada)
- Lisensi Kewenangan asli terakhir (jika ada)
- Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 dari perusahaan
- Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi Kewenangan AK3U
- Laporan kegiatan Ahli K3 selama 3 tahun terakhir
- Pas Foto 2×3, 3×4, 4×6 (Masing-masing 2 lembar)
Segera Hubungi Admin MMS untuk Perpanjang maupun Mutasi SKP
- Admin MMS : 0811-118-2426
Lalu, bagaimanakah cara pengurusannya?
- Menggunakan jasa perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.
Kamu dapat menggunakan jasa perpanjangan SKP dan Lisensi Kewenangan. Hal ini lebih mudah bagi kamu yang memiliki waktu yang terbatas, yang perlu kamu lakukan adalah mencari penyedia jasanya, melengkapi administrasi, lalu menunggu informasi bila sudah diterbitkan SKP dan lisensi yang baru. Dalam hal ini kamu bisa menggunakan jasa PJK3 Mutiara Mutu Sertifikasi.
Berapa Lama Masa Berlaku SKP
SKP tentunya memiliki masa berlakunya. Masa berlaku Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) berlaku selama 3 tahun, sedangkan untuk Sertifikat Ahli k3 umum Kemnaker berlaku seumur hidup.