Cari:

PELATIHAN AUDITOR SMK3 SERTIFIKAT KEMNAKER

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diselenggarakan berdasarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sebanyak 100 orang atau lebih, atau yang memiliki potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3 secara terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.