Perbedaan K3 dan SMK3 yang Wajib Kamu Tahu
Rekan-rekan tahu bedanya K3 dan SMK3?
Walaupun sekilas mirip, K3 dan SMK3 ternyata berbeda, lho.
Kalau ingin berkarir sebagai ahli K3, jangan sampai Rekan-rekan salah mengenali kedua konsep ini, ya.
Mari kita mulai dengan mengenal pengertian K3 terlebih dahulu.
Mengenal Apa Itu K3
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah bidang keilmuan yang berfokus pada kesejahteraan pekerja dengan mencegah potensi penyakit dan kecelakaan di lingkungan kerja.
Dalam praktiknya, K3 berfungsi sebagai pedoman untuk mengidentifikasi bahaya, memberikan masukan tentang pengendalian risiko, dan melakukan evaluasi terhadapnya.
Konsep K3 ini diadopsi oleh berbagai badan, institusi, maupun proyek lapangan.
Mengenal Apa Itu SMK3
Berikutnya, sebelum membahas bedanya K3 dan SMK3, mari pahami dulu pengertian SMK3.
Mirip dengan K3, SMK3 lebih menekankan pada penerapan K3 secara terstruktur.
SMK3 atau Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kerangka kerja yang mengatur pengendalian risiko terkait kegiatan kerja.
Di Indonesia, SMK3 merupakan penerapan K3 yang telah diakui dan diwajibkan bagi perusahaan sesuai dengan wilayah hukum Republik Indonesia.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, yang bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Peraturan tersebut melanjutkan amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86, yang menyebutkan tiga hak perlindungan pekerja:
- Keselamatan dan kesehatan kerja,
- Moral dan kesusilaan,
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia, dan nilai-nilai agama.
Oleh karena itu, penerapan K3 perlu diwujudkan melalui sistem manajemen yang jelas, optimal, dan terukur.
Bedanya K3 dan SMK3
1. Lingkup Penerapan
K3 lebih bersifat konseptual dan umum.
Ini mencakup prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko bahaya.
Sedangkan, SMK3 adalah kerangka kerja yang lebih terstruktur dan sistematis, yang diterapkan untuk memastikan bahwa konsep K3 terlaksana dengan baik di tempat kerja.
2. Fokus dan Tujuan
K3 berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuannya adalah melindungi tenaga kerja, memastikan keselamatan masyarakat di sekitar tempat kerja, dan menjaga efisiensi produksi.
Di sisi lain, SMK3 bertujuan untuk membangun sistem manajemen yang berkelanjutan sehingga upaya K3 bisa berjalan secara optimal, terukur, dan sesuai standar pemerintah.
3. Dasar Hukum
K3 diatur oleh beberapa undang-undang, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur hak pekerja terhadap perlindungan keselamatan.
Sementara itu, SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Peraturan ini juga menetapkan aturan lain, seperti perusahaan harus menerapkan SMK3 jika memiliki lebih dari 100 pekerja atau memiliki risiko tinggi.
4. Implementasi di Perusahaan
K3 seringkali diterapkan sebagai langkah preventif melalui pelatihan, prosedur, dan penggunaan alat pelindung diri.
Sementara itu, SMK3 membutuhkan dokumentasi lengkap, termasuk kebijakan, prosedur, dan audit berkala untuk memastikan semua elemen manajemen risiko telah terpenuhi.
Pelajari Lebih Lengkap di Mutiara Mutu Sertifikasi
Bagaimana, Rekan-rekan? Kini sudah lebih paham bedanya K3 dan SMK3, kan?
Karena penerapan K3 di berbagai sektor industri memerlukan keahlian pengendalian risiko yang mendalam, pastikan Rekan-rekan membekali diri dengan sertifikasi K3 dari lembaga terpercaya yang telah terakreditasi!
Dengan pengalaman lebih dari 6 tahun, Mutiara Mutu Sertifikasi (MMS) telah bekerjasama dengan perusahaan nasional, multinasional, serta universitas negeri dan swasta. Kami telah meluluskan ribuan alumni melalui sertifikasi KEMNAKER RI, BNSP, maupun sertifikasi internal.
Sekarang giliran Anda! Ayo, mulai langkah awal menjadi Ahli K3 bersama MMS!