Auditor SMK3, Memahami Peran dan Fungsi

Memahami Apa itu Auditor SMK3 dan Syarat Mengisi Profesi Ini

Saat mendengar kata “auditor”, banyak orang umumnya langsung membayangkan sebuah profesi yang biasa diisi oleh para lulusan akuntansi. Padahal, nggak semua profesi auditor harus selalu berkutat sama angka dan hitung-hitungan, lho!

Nih, salah satunya adalah profesi auditor yang diperuntukan untuk Sistem Manajemen Keselamatan Kerja atau SMK3.

Auditor SMK3 merupakan program unggulan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang ditujukan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang memiliki keahlian khusus untuk melaksanakan audit SMK3.

SMK3 sendiri menurut PP 50 Tahun 2012 pasal 1 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

PP 50 Tahun 2012 ini juga mewajibkan perusahaan dengan 100 tenaga kerja atau atau mempunyai potensi bahaya tinggi, seperti bidang pertambangan, minyak, dan lain-lain, wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.

Penerapan SMK3 menjadi wajib dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. serta sebagai jaminan lindungan bagi tenaga kerja atas keselamatannya.

Perusahaan yang menerapkan SMK3 wajib memiliki program K3 yang dievaluasi secara periodik. Nah, untuk mengukur hasil kegiatan yang telah direncanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan inilah auditor SMK3 dibutuhkan untuk melaksanaan proses audit.

Audit SMK3 dilakukan bukan hanya sekadar untuk memastikan sistem dijalankan sesuai prosedur aja, melainkan juga untuk membantu melihat kelemahan dari sistem perusahaan. Melalui pelaksanaan audit SMK3, perusahaan dapat mengetahui kelemahan-kelemahan yang ada pada penerapan SMK3 sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi untuk mencegah timbulnya gangguan operasional, kecelakaan, dan berbagai kerugian lainnya.

Cek Jadwal Pelatihan Auditor SMK3 di Sini

Cara memulai karir sebagai Auditor SMK3

Latar belakang seorang auditor SMK3 juga nggak harus spesifik dari jurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Apa pun jurusan yang kamu pelajari, baik bergelar D3 ataupun S1, selama kamu memiliki ketertarikan di bidang K3, niat, dan tekat yang kuat, kamu bisa menjajal profesi ini.

Untuk bisa menjadi seorang auditor SMK3, kamu perlu terlebih dahulu mengantongi sertifikasi Ahli K3 Umum dan telah mengambil pelatihan untuk memperoleh sertifikasi Auditor SMK3.

Tertarik menjadi seorang Auditor SMK3? Yuk ambil sertifikasi resminya sekarang di Mutiara Mutu Sertifikasi!

Mau ambil sertifikasi Auditor SMK3 tapi terkendala waktu bentrok sama jadwal kerja? Tenang, lewat pelatihan Auditor SMK3 kelas weekend yang diselenggarakan MMS, kamu nggak perlu lagi pusing-pusing atur waktu. Yuk daftarkan diri kamu di sini.