dasar hukum penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja

Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3 Terlengkap

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Setiap sektor kerja memiliki risiko yang harus dikelola secara sistematis dan sesuai regulasi. 

Untuk itu, perusahaan memerlukan Ahli K3 sebagai tenaga profesional yang berperan dalam pengendalian risiko, pengawasan teknis, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3.

Apa Itu Ahli K3?

Ahli K3 adalah tenaga kerja profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah mengikuti pelatihan resmi, lulus evaluasi kompetensi, dan ditunjuk secara sah oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Peran Ahli K3 tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis dan teknis, antara lain:

  • Mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja
  • Melakukan penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan kerja
  • Mencegah penyakit akibat kerja (PAK)
  • Memastikan perusahaan mematuhi seluruh peraturan K3
  • Memberikan rekomendasi perbaikan sistem keselamatan kerja
  • Mendorong terbentuknya budaya K3 di lingkungan perusahaan

Dengan kata lain, Ahli K3 adalah perpanjangan tangan perusahaan dalam memastikan keselamatan pekerja dan kepatuhan hukum di bidang K3.

Dasar Hukum Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Berikut adalah landasan hukum utama yang mengatur penunjukan, kewenangan, dan peran Ahli K3 di Indonesia:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang ini menjadi fondasi K3 di Indonesia. Isinya menegaskan bahwa perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta mencegah kecelakaan di tempat kerja. 

Kewajiban ini secara praktis mengharuskan perusahaan melibatkan tenaga ahli di bidang K3, yaitu Ahli K3.

2. Permenaker No. PER.02/MEN/1992 tentang Ahli K3

Ini adalah aturan yang paling spesifik terkait penunjukan Ahli K3. Peraturan ini mengatur bahwa:

  • Ahli K3 harus ditunjuk resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan
  • Penunjukan dilakukan setelah mengikuti pelatihan dan lulus evaluasi
  • Ahli K3 memiliki kewenangan memberi rekomendasi K3 kepada perusahaan

Tanpa penunjukan resmi, seseorang tidak sah disebut Ahli K3 secara hukum.

3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3

PP ini mewajibkan perusahaan tertentu (≥100 pekerja atau berisiko tinggi) untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Dalam penerapannya, perusahaan wajib memiliki personel K3 yang kompeten, termasuk Ahli K3, untuk mengelola risiko dan memastikan kepatuhan K3.

Untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten dan sesuai regulasi, memilih pelatihan dari lembaga terpercaya adalah langkah awal yang tepat.

Mutiara Mutu Sertifikasi (MMS) menghadirkan program pelatihan K3 yang selaras dengan standar Kementerian Ketenagakerjaan dan kebutuhan industri serta membekali peserta dengan pemahaman regulasi serta kemampuan praktis yang siap diterapkan di tempat kerja. Tertarik menjadi Ahli K3? Cek lokasi pelatihan dan jadwalnya di sini.

Dampak Hukum Jika Perusahaan Tidak Memiliki Ahli K3 Bersertifikasi

Perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 bersertifikasi dapat menghadapi berbagai risiko hukum, antara lain:

  • Pelanggaran regulasi K3
    Berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker PER.02/MEN/1992 karena tidak memenuhi kewajiban penerapan K3.
  • Sanksi administratif
    Dapat dikenakan teguran, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional, terutama pada perusahaan berisiko tinggi.
  • Risiko hukum saat kecelakaan kerja
    Posisi hukum perusahaan menjadi lemah jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja karena dianggap lalai dalam pengendalian risiko.
  • Ketidaksesuaian penerapan SMK3
    Berisiko tidak memenuhi standar SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 saat audit atau pemeriksaan resmi.

Memiliki Ahli K3 bersertifikasi adalah kewajiban hukum sekaligus langkah strategis untuk melindungi perusahaan dari risiko hukum, operasional, dan reputasi.

Penutup

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Ahli K3 bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan dan kewajiban hukum bagi perusahaan. 

Ahli K3 memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan K3 berjalan efektif, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan menunjuk Ahli K3 secara sah dan kompeten, perusahaan tidak hanya melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga menjaga kepatuhan hukum, keberlangsungan operasional, serta reputasi perusahaan dalam jangka panjang.