apa itu tkbt

Apa Itu TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi)

TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) adalah tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian tertentu di proyek konstruksi atau bangunan, yang memiliki risiko tinggi jatuh atau kecelakaan akibat ketinggian. TKBT biasanya terlibat dalam pekerjaan seperti pemasangan struktur baja, pemeliharaan gedung bertingkat, pemasangan jembatan, dan pekerjaan lain yang dilakukan di atas permukaan tanah dengan alas kerja tetap dan tidak tetap, seperti struktur Scaffolding atau perancah.

Definisi dan Ruang Lingkup TKBT

Rekan-rekan, menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, TKBT merujuk pada tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian lebih dari dua meter dari permukaan tanah atau lantai, di mana pekerja tersebut berpotensi terjatuh. Oleh karena itu, pekerja bangunan tinggi wajib memiliki kompetensi khusus serta pelatihan yang terstandarisasi agar dapat bekerja dengan aman.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah mengatur standar keamanan dan sertifikasi bagi pekerja di ketinggian. Pelatihan dan sertifikasi ini biasanya diberikan melalui lembaga yang terakreditasi dan di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan.

Risiko dan Bahaya Bekerja di Ketinggian

Bekerja di ketinggian memerlukan perhatian ekstra karena risikonya sangat tinggi. Risiko paling umum adalah:

  1. Jatuh dari Ketinggian: Ini adalah bahaya paling utama yang dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian.
  2. Tertimpa Material: Saat bekerja di ketinggian, ada risiko material atau alat jatuh dan menimpa pekerja di bawah.
  3. Kesulitan Akses dan Evakuasi: Lokasi kerja di ketinggian sering kali sulit diakses, sehingga proses evakuasi dalam situasi darurat juga menjadi lebih rumit.

Peraturan yang Mengatur TKBT

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk tenaga kerja bangunan tinggi. Beberapa regulasi tersebut mencakup:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 51/MEN/1999 yang mengatur tentang pemenuhan persyaratan keselamatan kerja bagi pekerjaan di ketinggian.

Peraturan ini mengharuskan perusahaan yang memiliki proyek konstruksi untuk memastikan bahwa pekerja yang bekerja di ketinggian memiliki sertifikasi TKBT dan dilengkapi dengan peralatan keselamatan seperti sabuk pengaman, helm, dan tali pengaman.

Baca juga : Pengertian dan Perbedaan Fungsi TKPK dan TKBT

Pelatihan dan Sertifikasi TKBT

Pelatihan TKBT dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam hal keselamatan dan teknik bekerja di ketinggian. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Pengenalan Risiko dan Bahaya di Ketinggian: Memahami potensi bahaya yang dihadapi saat bekerja di ketinggian.
  • Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri): Pengenalan dan penggunaan alat keselamatan yang wajib dipakai oleh pekerja di ketinggian.
  • Teknik Bekerja Aman: Mengajarkan metode dan teknik bekerja yang aman untuk menghindari kecelakaan.
  • Sistem Evakuasi dan Pertolongan Pertama: Pengenalan prosedur evakuasi dan pertolongan pertama dalam situasi darurat di ketinggian.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat TKBT yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang menjadi bukti bahwa pekerja tersebut kompeten dan memenuhi standar keselamatan dalam bekerja di ketinggian.

Pentingnya Sertifikasi TKBT

Sertifikasi TKBT sangat penting, baik untuk tenaga kerja maupun perusahaan. Bagi tenaga kerja, sertifikat ini adalah jaminan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan keterampilan untuk bekerja di tempat yang berbahaya. Bagi perusahaan, memiliki pekerja yang tersertifikasi memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan kerja yang dapat merugikan perusahaan.

TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) adalah tenaga kerja yang bekerja di ketinggian dalam proyek konstruksi, di mana pekerjaan ini sangat berisiko tinggi. Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memahami regulasi yang berlaku, menjalani pelatihan dan sertifikasi, serta menggunakan peralatan keselamatan yang tepat. Dengan demikian, potensi kecelakaan dapat diminimalkan, dan produktivitas kerja dapat tetap terjaga.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 51/MEN/1999