Apa itu SKP Kemnaker, Masa Berlaku dan Lembaga yang Mengeluarkan
Apa itu SKP Kemnaker?
SKP Ahli K3 merupakan singkatan dari Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana dalam hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Siapa yang Mengeluarkan SKP K3?
SKP K3 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Prosedur pengeluaran SKP K3 melibatkan berbagai tahap evaluasi dan uji kompetensi untuk memastikan bahwa pemegang sertifikasi tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Perpanjang, Mutasi dan Pembuatan SKP disini
Berapa Lama Lisensi K3 Berlaku?
Lisensi K3 memiliki masa berlaku tertentu yang harus diperpanjang secara berkala. Secara umum, lisensi K3 berlaku selama 3 tahun sebelum harus diperbaharui kembali. Proses perpanjangan lisensi melibatkan pemeriksaan ulang terhadap kompetensi dan pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang lisensi untuk memastikan bahwa mereka tetap memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika pemegang lisensi tidak memperbarui lisensinya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, maka lisensi tersebut dapat kadaluarsa dan pemegangnya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendapatkan kembali lisensi K3 tersebut.
Dengan demikian, SKP Kemnaker dan lisensi K3 merupakan bagian penting dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, serta untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.