AK3U Merupakan Profesi Yang Paling Menjanjikan Untuk Saat Ini

AK3U Merupakan Profesi Yang Paling Menjanjikan Untuk Saat Ini

AK3U – Fakta dari pasar kerja dalam negeri dan luar negeri menciptakan “demand” tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang,banyak industri dan organisasi yang bertujuan untuk menjamin kualitas dari perusahaan mereka sendiri. Di berbagai negara,pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah seperti halnya di Indonesia dimana KEMANKER mengeluarkan lisensi AK3U bagi mereka yang ingin berkarir pada bidang K3 di perusahaan.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum atau yang biasa disingkat AK3U ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.




 

Kompetensi kerja AK3U adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan dalam bidang K3. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Dari pemaparan diatas bisa kita simpulkan sebagai berikut ; ada perusahaan yang membutuhkan tenaga ahli K3 yang berkompetensi dan juga ada pribadi individu yang ingin mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja untuk menopang karir. Kedua hal ini dipertemukan dalam program pelatihan AK3U berlisensi KEMNAKER RI yang dirancang untuk menjadikan seorang ahli K3 sesuai kebutuhan perusahaan serta sejalan dengan perundang undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan pelatihan resmi yang tersertifikasi oleh Kemnaker RI.

Dengan mengikuti pelatihan ini maka peserta diharapkan : Mampu melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3 di perusahaan, Mampu menerangkan apa yang menjadi hak-hak pekerja bidang K3, Mampu menjelaskan tujuan sistem manajemen K3, Mampu memahami sistem pelaporan kecelakaan, Mampu menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait, Mampu mengidentifikasi obyek pengawasan K3, Mampu merumuskan persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja, Mampu memahami persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dan Mampu merumuskan proses audit dan ruang lingkup untuk mengukur tingkat pencapaian