SMK3: Kunci Tempat Kerja yang Aman, Efisien, dan Produktif

SMK3: Kunci Tempat Kerja yang Aman, Efisien, dan Produktif

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang diterapkan guna mengendalikan risiko yang berkaitan dengan proses kerja sehingga dapat tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 bersifat wajib, mengingat jumlah kecelakaan kerja sering kali mengalami peningkatan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia meningkat cukup signifikan dalam 3 tahun terakhir. Di samping itu, terdapat penurunan jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, melalui acara Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 Awards) pada Kamis, 22 Juni 2023. 

Lewat acara tersebut, Kemnaker RI juga memberikan apresiasi kepada gubernur dan perusahaan yang dinilai telah berhasil menerapkan SMK3 dengan baik. Perusahaan tersebut telah diaudit dan memperoleh tingkat penilaian penerapan SMK3 yang baik dan memuaskan. Penghargaan yang diterima dapat berupa sertifikat dan bendera emas ataupun perak tergantung pada hasil auditnya. Rangkaian kegiatan pemberian penghargaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, khususnya Kemnaker RI, dalam memperkenalkan K3.

Namun, perlu diingat bahwa penerimaan penghargaan bukanlah inti dari penerapan SMK3 serta audit SMK3 itu sendiri. Lebih dari itu, ada beberapa manfaat utama bagi perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dan melakukan audit SMK3. Penerapan SMK3 ditujukan untuk mencegah kesalahan dalam proses kerja yang dapat mengakibatkan kerugian. Dengan diterapkannya SMK3, diharapkan perusahaan mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja dan memunculkan rasa aman pada pekerja. Selain itu, perusahaan yang mampu memenuhi syarat audit SMK3 dapat memperoleh kredibilitas dan cenderung lebih unggul dibandingkan dengan kompetitor yang tidak menerapkan SMK3.

 

Pentingnya Audit SMK3 Bagi Perusahaan

Auditor SMK3

Salah satu cara untuk mengetahui efektivitas atau kinerja dari penerapan SMK3 adalah melalui pelaksanaan audit SMK3. Berdasarkan pelaksanaannya, audit SMK3 dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis yaitu:

  • Audit Internal

Audit internal dilakukan oleh tim internal perusahaan. Personil yang mengaudit harus independen terhadap bagian yang diaudit, bukan yang memiliki hubungan langsung terhadap bagian tersebut. Adapun pelaksanaan audit internal disarankan dilaksanakan setiap 2 kali dalam setahun dengan melibatkan seluruh departemen di perusahaan dengan metode uji silang (cross check).

  • Audit Eksternal

Audit eksternal dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 yang telah resmi. Audit eksternal wajib dilakukan bagi perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi, seperti sektor minyak, gas bumi, dan pertambangan. Selain ketiga sektor tadi, perusahaan dengan tenaga kerja paling sedikit 100 orang wajib menerapkan SMK3. Hal ini tertuang dalam Permenaker No.26 Tahun 2014 Pasal 2 dan 3.

Penilaian Tingkat Penerapan SMK3 (Audit SMK3)

Pemerintah dan kementerian telah menetapkan standar bagi perusahaan untuk melakukan audit SMK3. Standar tersebut dituangkan dalam PP No. 50 Tahun 2012 dan Permenaker No. 26 Tahun 2014 dengan pedoman sebagai berikut.

Penetapan Kriteria Audit

  • Penilaian Tingkat Awal: 64 Kriteria
  • Penilaian Tingkat Transisi: 122 Kriteria
  • Penilaian Tingkat Lanjutan: 166 Kriteria

Tingkat Penilaian Penerapan SMK3

  • Kurang: Tingkat Pencapaian Penerapan 0–59%
  • Baik: Tingkat Pencapaian Penerapan 60–84%
  • Memuaskan: Tingkat Pencapaian Penerapan 85–100%

Kriteria Penilaian Perusahaan Berdasarkan Sifatnya

  • Kategori Kritikal: Temuan pada peralatan/mesin/pesawat/instalasi/bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa/fatality/kematian. Tindakan koreksi maks. 1×24 jam. (Permenaker RI No. 26 Tahun 2014 Pasal 26).
  • Kategori Mayor: Terdiri dari tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang K3, tidak melakukan salah satu prinsip audit, serta ditemukan temuan minor untuk satu kriteria Audit SMK3 pada 3 lokasi. Tindakan koreksi maks. 1 bulan (Permenaker RI No. 26 Tahun 2014 Pasal 27).
  • Kategori Minor: Tidak konsisten dalam memenuhi persyaratan perundang-undangan, standar, dan pedoman lainnya. (Permenaker RI No. 26 Tahun 2014 Pasal 28).

Salah satu perusahaan yang dinilai telah menerapkan SMK3 dengan baik adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Hasil Audit SMK3 pada tahun 2020 oleh Lembaga Audit SMK3 PT Llyod Register Indonesia, menunjukkan bahwa secara keseluruhan, PGN dinilai telah menerapkan SMK3 dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil audit SMK3 berupa pencapaian sebesar 89 persen dan direkomendasikan mendapat “Tingkat Penilaian Memuaskan” untuk kategori Tingkat Lanjutan (166 kriteria).

SMK3 Sebagai Penggerak Keberlangsungan Usaha

Tanpa adanya penerapan SMK3, perusahaan dapat memperoleh kerugian yang akan menimbulkan efek domino serta merusak citra perusahaan. Tidak hanya itu, peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja juga menjadi semakin besar. Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Biaya yang akan dikeluarkan juga pasti tidaklah sedikit. Perusahaan harus menanggung biaya perawatan dan pengobatan medis, santunan kematian, perbaikan peralatan, biaya perawatan, hingga biaya untuk investigasi.

Tidak diterapkannya SMK3 pada perusahaan juga dapat menimbulkan penyakit akibat kerja. Pada PERPRES Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, telah disebutkan beberapa jenis penyakit akibat kerja, termasuk di antaranya:

  1. Penyakit akibat tereskpos faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan (faktor kimia, fisika, biologi dan penyakit infeksi/parasit).
  2. Penyakit berdasarkan sistem target organ (saluran pernafasan, kulit, gangguan otot dan kerangka, gangguan mental dan perilaku).
  3. Penyakit kanker akibat kerja.
  4. Penyakit spesifik lainnya. Contohnya, nystagmus pada penambang.

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penerapan SMK3 telah diatur pada UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 190.  Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin.

Di sisi lain, SMK3 yang dijalankan dengan baik dapat membawa dampak positif bagi banyak pihak. Manfaat dari diterapkannya SMK3 antara lain dapat memberikan rasa aman bagi pekerja, meningkatkan kepercayaan serta kepuasan klien, membangun citra perusahaan menjadi lebih baik, bahkan penerapan SMK3 yang efektif dapat membantu perusahaan memenangkan tender.  

Tertarik menjadi tenaga ahli yang dapat memberikan penilaian terhadap SMK3 di perusahaan? Yuk, ikut Pembinaan Auditor SMK3 Kemnaker RI di Mutiara Mutu Sertifikasi. Program ini dapat membantu kamu mempersiapkan diri menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan profesional serta berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3. Daftar pembinaannya di sini!