SKKNI Untuk K3 Konstruksi Di Indonesia

SKKNI Untuk K3 Konstruksi Di Indonesia

SKKNI – Dilansir dari website resmi KEMNAKER RI, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam pasal yang sama ayat (4) disebutkan bahwa tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebelumnya pernah diatur melalui peraturan sebagai berikut:

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia



 

Mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 350 Tahun 2014 Tentang Penetapan SKKNI kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknik Bidang K3 Konstruksi menyatakan bahwa Ahli K3 Konstruksi adalah Ahli K3 yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi yang mencakup bidang keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan yang validitasnya dibuktikan dengan sertifikat dari instansi yang berwenang. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.