Regulasi K3 Terkait Auditor SMK3 (Sistem Manajemen K3)
Auditor SMK3 berperan penting dalam memastikan bahwa suatu perusahaan mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku. Regulasi yang mengatur tugas dan tanggung jawab auditor SMK3 bertujuan untuk menjamin bahwa proses audit dilaksanakan secara profesional dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Yuk simak berikut regulasi tentang Auditor SMK3 yang menjadi
1. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah regulasi utama yang menjadi acuan dalam penerapan SMK3 di Indonesia. Dalam peraturan ini, SMK3 wajib diterapkan di perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi. Auditor SMK3 bertanggung jawab memastikan bahwa penerapan sistem ini dilakukan sesuai dengan peraturan, dan melaporkan hasil audit kepada manajemen perusahaan.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 26 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara pelaksanaan audit SMK3. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa auditor SMK3 harus bersertifikasi dan memiliki kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Proses audit harus dilakukan oleh auditor independen untuk memastikan objektivitas dan keakuratan hasil audit.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya persiapan dokumen-dokumen terkait penerapan SMK3 sebelum audit dilaksanakan, termasuk kebijakan K3, prosedur kerja aman, pelatihan K3 bagi karyawan, serta catatan insiden atau kecelakaan kerja.
3. Permenaker No. 5 Tahun 2018
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja juga relevan dalam tugas auditor SMK3. Peraturan ini menegaskan bahwa auditor SMK3 harus memastikan perusahaan memenuhi standar keselamatan di lingkungan kerja, seperti kontrol terhadap faktor bahaya kimia, fisik, dan biologi di tempat kerja. Standar ini menjadi bagian dari penilaian auditor dalam mengevaluasi risiko dan tindakan pencegahan yang diambil oleh perusahaan.
4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 51 Tahun 2021
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 51 Tahun 2021 memperbarui persyaratan terkait sertifikasi auditor SMK3, yang mencakup kompetensi teknis dan profesional yang diperlukan. Auditor SMK3 harus mengikuti pelatihan yang diakui oleh lembaga resmi dan lulus ujian sertifikasi untuk dapat melakukan audit di perusahaan. Keputusan ini juga mengatur mengenai pembaharuan sertifikat yang harus dilakukan secara berkala.
5. ISO 45001:2018
Selain regulasi nasional, auditor SMK3 juga mengacu pada standar internasional seperti ISO 45001:2018 yang merupakan standar global untuk manajemen K3. ISO 45001 memberikan panduan dalam mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan membangun kerangka kerja untuk mengelola risiko K3. Auditor SMK3 memverifikasi bahwa perusahaan mengikuti standar ini untuk memastikan keselamatan pekerja dan meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Regulasi terkait auditor SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa audit SMK3 dilakukan dengan standar tinggi, transparan, dan sesuai dengan aturan pemerintah. Auditor memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan K3 yang berlaku dan melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja. Sertifikasi yang ketat serta standar kompetensi yang jelas menjadi kunci dalam menjaga kualitas audit SMK3 yang efektif.
Sumber referensi yang terpercaya seperti Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan Permenaker No. 26 Tahun 2014 harus menjadi acuan utama bagi auditor SMK3 dalam menjalankan tugasnya.