Proper : Bentuk Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan

Proper : Bentuk Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan

Proper – Perkembangan bisnis tidak luput dari perkembangan teknologi yang pertama kali tercetus saat revolusi Industri di eropa pada abad ke 18 silam. Kemunculan teknologi ini mempermudah dan memperingan pekerjaan yang membutuhkan tenaga manusia sehingga hampir setiap orang menginginkan adanya teknologi tersebut untuk operasional bisnis yang dimiliki.

Dalam kehidupan kita, ada hukum alam berupa hukum sebab dan akibat. Dalam hal perkembangan teknologi ini ada akibat yang harus diterima manusia sebagai konsekuensi dari perubahan yang dilakukan untuk mempermudah pekerjaan tersebut. Akibat yang kami maksud adalah rusaknya alam lingkungan sekitar dikarenakan output dari teknologi yang berupa polusi dan limbah sehingga hal ini menimbulkan kritik dari beberapa elemen masyarakat dan memaksa pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan lingkungan yang disebut dengan Proper.

Sejarah Kelahiran PROPER tidak dapat dilepaskan dari  program kali bersih  (PROKASIH).  Dari PROKASIH, ditarik satu pelajaran penting, bahwa pendekatan pengelolaan lingkungan konvensional “command and control” ternyata tidak   dapat mendorong  peningkatan  kinerja  pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh karena sistem kita belum bisa memastikan semua entitas yang diawasi bisa mengikuti perintah dan arahan. Akhirnya muncul lah sebuah program baru yang memasukkan sedikit sisi sosial kita sebagai mahluk sosial dalam hal pengawasan lingkungan (sumber)

Sebagai   makhluk   sosial,   manusia   berinteraksi dan  memerlukan  pengakuan  atau  reputasi  agar eksistensinya diakui. Industri yang tidak beroperasi dengan  bertanggung  jawab  dapat  dihukum  oleh masyarakat dengan tidak memberikan “izin sosial” bagi industri tersebut. Tanpa izin sosial, industry tidak  dapat  beroperasi  dengan  nyaman,  bahkan pada   tingkat   interaksi   tertentu,   industri   harus membayar  ongkos  yang  tinggi  untuk  menangani ketidakharmonisan hubungan dengan masyarakat.

Waktu, tenaga dan aset yang semestinya digunakan untuk aktivitas yang menghasilkan laba, ternyata harus   habis   untuk   berurusan   dengan  masalah sosial.  Industri  sebagai  pengejawantahan  orang-orang  yang  ada  di  dalamnya,  akan  merasa  tidak nyaman  kalau  teralieniasi  dari  lingkungan sosialnya.

 

proper

Sedangkan  pasar  akan  menghukum  perusahaan yangmempunyai reputasi jelek di bidang lingkungan dengan  mekanisme  supply-and-demand-nya. Konsumen  yang  sadar  lingkungan  akan  memilih produk dan jasa yang ramah lingkungan. Jumlah konsumen   jenis   ini   dengan   semakin   tingginya kesadaran  masyarakat  terhadap  perlindungan lingkungan  semakin  banyak  jumlahnya.  Industri yang mempunyai reputasi buruk dalam pengelolaan lingkungan akan ditinggalkan pasar.

Jika industry tersebut   menjual   sahamnya   ke   publik,   maka nilai  asetnya  akan  mengalami  depresiasi  karena dianggap  mempunyai  risiko  usaha  yang  tinggi. Risiko akibat kemungkinan membayar kompensasi bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, atau juga membayar proses litigasi yang dihadapinya, atau juga menghadapi tuntutan ganti  rugi  dari  masyarakat  yang  terkena  dampak sangat tinggi. Pemegang saham tidak ingin uangnya habis untuk membiayai masalah tersebut.

Pada tahun 2019 sudah ada 2045 perusahaan yang mengikuti program ini dan pemeringkatan dilakukan setiap tahun sehingga kebutuhan pasar (perusahaan) terhadap tenaga ahli yang paham akan program ini sangatlah besar. Perusahaan bisa saja merekrut tenaga yang belum punya dasar dari program ini lalu mereka didik sampai paham, tapi kami yakin jika ada pilihan lain berupa tenaga yang sudah paham dan bisa diandalkan pastinya perusahaan akan mengambil opsi kedua.