Manajemen K3 : Perlu pemahaman yang komplek untuk menguasai sistem manajemen K3
Manajemen K3 – SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
DIlansir dari situs resminya, ILO (International Labour Organization) juga memberikan tanggapan mengenai definisi dari sistem ini. Menurutnya SMK3 adalah sebuah ilmu yang memiliki tujuan untuk mengantisipasi dan mengevaluasi berbagai potensi bahaya. Selain itu, juga memiliki fungsi lain. SMK3 adalah sistem yang dapat dijadikan sebagai pengendali sebuah bahaya yang mungkin timbul pada lingkungan kerja dan berpotensi mengganggu kesejahteraan para pekerja. Tak hanya itu SMK3 konstruksi juga ditujukan untuk mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin timbul dan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Saat ini Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap perusahaan Kontraktor di Indonesia wajib menerapkan K3 atau Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaannya. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Sistem Manajemen K3 merupakan standarisasi yang diadopsi dari Standar Australia AS4801. SMK3 sama dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 45001.
Penerapan ini pastinya berjalan beriringan dengan pusat perhatian pemerintah pada pembangunan dan pengembangan daerah menuju kemandirian ekonomi di Indonesia. Secara tidak langsung ini adalah sikap penuh perhatian kepada para pekerja di sektor pembangunan untuk menjaga dan mengamankan keselamatan selama bekerja.
Manajemen K3 sendiri memiliki manfaat sebagai berikut :
- Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
- Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
- Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuain serta kekurangan dari penerapan SMK3. Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
- Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
- Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
- Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
- Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
- Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3.