Helm Proyek Merupakan Atribut Wajib Dalam Penerapan K3 Pada Perusahaan
Helm proyek – Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.
Proyek konstruksi dan migas, jenis pekerjaan yang digeluti pekerja proyek ini memang beriko tinggi dan rawan dengan kecelakaan. Kondisi lingkungan yang panas,berada di ketinggian,berhadapan dengan benda-benda yang keras dan banyaknya orang bekerja yang lalu-lalang,itulah beberapa contoh penyebab banyaknya insiden / kecelakaan yang terjadi di proyek konstruksi. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
Kecelakaan bisa saja menyebabkan ancaman serius pada kesehatan dan keselamatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Itulah sebabnya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi memang benar-benar harus diperhatikan.Ironisnya, kadang masih banyak juga pekerja proyek,helper,fitter maupun welder yang lalai dengan fungsi K3. Pelaksanaan K3 dalam pekerjaan proyek konstruksi migas dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Perlindungan keselamatan diawali dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan sarana kesehatan kerja yang baik.
Salah satu APD yang selalu menjadi nomor pertama yang selalu diwajibkan adalah helm proyek, helm proyek yang memilik bentuk dan warna yang beracam macam ini untuk melindungi salah satu area vital manusia yaitu kepala. Helm proyek atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.
Kamu bisa memperdalam pemahaman tentang K3 dan mendapatkan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI dengan mengikuti training di Mutiara Mutu Sertifikasi, cara nya gampang. Cukup kunjungi website nya dan pilih training nya disini (klik disini), isi lengkap data mu dan sampai jumpa di ruang kelas.