Fungsi Ahli K3 dalam Perusahaan

Fungsi Ahli K3 dalam Perusahaan

Fungsi Ahli K3 – Apa fungsi ahli k3?, kenapa butuh Ahli k3 ? apa kewajiban dan kewenanagan dari ahli k3 dalam seuah perusahaan ?. Tentunya beberapa pertanyan di atas pernah terlontar di benak-benak pembaca sekalian. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk mengulas hal tersebut, agar kita sama-sama mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas.

Kenapa butuh Ahli K3

Sebelum membahas Apa fungsi Ahli k3 dalam sebuh peruhasaan, maka disini saya akan menjelaskan,” Kenapa butuh Ahli K3 ” dalam sebuah perusahaan. Dimana dasara tersebut ialah terkaait regulasi Ahli K3 Umum, Permenaker No. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum.

Dimana dalam Permenaker tersebut menjelaskan , bahwa setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

  1. Selain dari regulaasi diatas, berikut juga merupaakan beberapa dasar hukum diadakannya ahli K3
  2. Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang panitia pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3) dan tata cara penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3)
  3. Permenaker No. 02 tahun 1992, tentang tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli K3
  4. UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  5. Harapan dengan adanya ahli K3 mampu mengaungkan budaya dan penerapan K3 disetiap perusahaannya agar Indonesia lebih safety.

Lalu, Apa Fungsi Ahli K3 dalam sebuh perusahaan ?, Berikut adalah fungsi seorang ahli k3 tersebut :

 

  • Melakukan tugas-wewenang & tanggung jawab Ahli K3.
  • Menjelaskan apa yang menjadi hak-hak pekerja bidang K3.
  • Menjelaskan kepada pihak perusahaana bahwa upaya K3 sangat menguntungkan bagi owner. Karena dapat memperkecil cost yang terjadi apabila suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa/terluka/cacat/meninggal hingga hancurnya asset perusahaan seperti ledakan dan lain-lain.
  • Menjelaskan tujuan utama SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Menjelaskan kepada perusahaan tentang sistem untuk pelaporan kecelakaan Kerja.
  • Menganalisa suatu kasus yang terjadi ketika ada kecelakaan, mengetahui faktor aoa yang menjadi penyebabnya & dapat menyusun laporan kecelakaan yang terjadi kepada pihak perusahaan/pengusaha.
  • Mengenal P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja), tugas, tanggung-jawab & wewenang organisasi P2K3 tersebut.
  • Mengenal pembinaan & pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 ditingkat perusahaan, Nasional & Internasional.
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3.
  • Mengetahui tentang persyaratan serta pemenuhan mengenai peraturan UU ditempat kerja.
  • Mengetahui tentang persyaratan K3 ditempat kerja sebagai mana yang telah dituliskan dalam Undang-undang Keselamatan Kerja.
  • Mengetahui tentang proses audit & ruang lingkup untuk mengukur target atau tingkat pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan/pengusaha.