6 Pertanyaan Terbanyak Tentang K3 Lingkungan Kerja
“Apa itu K3 Lingkungan Kerja?” dan “Apa perbedaannya dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)” merupakan pertanyaan yang seringkali muncul ketika ada pembahasan mengenai K3 Lingker (Lingkungan Kerja). Menurut Permenaker No. 5 Tahun 2018, pengertian K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi di tempat kerja. Di dalamnya juga telah dijelaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan persyaratan K3 Lingkungan Kerja. Persyaratan ini meliputi pengendalian faktor bahaya agar memenuhi standar dan tidak melampaui Nilai Ambang Batas (NAB), pengadaan fasilitas kebersihan dan sarana higiene yang bersih dan sehat, serta penyediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi serta kewenangan K3 di bidang lingkungan kerja. Sama halnya dengan K3, pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja juga bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat bagi pekerja. Hanya saja, K3 Lingkungan Kerja juga berfokus pada pengamatan, pengukuran, dan surveilans faktor bahaya dan fasilitas/sarana di lingkungan kerja secara berkala untuk memenuhi standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri. Supaya lebih paham lagi, yuk simak 6 pertanyaan yang paling sering ditanyakan tentang K3 Lingkungan Kerja beserta jawabannya berikut ini.
Bagaimana Perusahaan Menerapkan K3 Lingkungan Kerja?
Penerapan K3 Lingkungan Kerja pada perusahaan dapat dilakukan melalui tiga aktivitas yang meliputi:
a. Pengukuran lingkungan kerja, termasuk faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi.
b. Pengendalian lingkungan kerja yang mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi.
c. Penerapan higiene dan sanitasi, meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan.
Sumber: Pasal 5 Permenaker No. 5 Tahun 2018
Baca Juga: Kamu Harus Tahu Bahaya Ergonomi di Berbagai Sektor
Bagaimana Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja Dilakukan?
Pengukuran lingkungan kerja terhadap masing-masing faktor bahaya dilakukan berdasarkan metode uji yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, jika metode uji belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), maka pengukuran boleh dilakukan dengan metode uji lainnya sesuai standar yang telah divalidasi oleh lembaga berwenang.
Sementara itu, pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan dengan hierarki pengendalian yang meliputi eliminasi, substitusi, rekayasa teknis, administratif, Alat Pelindung Diri (APD).
Sumber: Pasal 7 Permenaker No. 5 Tahun 2018
Siapa yang Dapat Melakukan Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja?
Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan oleh Personil K3 Bidang Lingkungan Kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan kewenangan yang dibuktikan dengan Lisensi K3 serta Surat Keputusan Penunjukan. Personil K3 Bidang Lingkungan Kerja terdiri atas beberapa tingkatan yaitu:
a. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
b. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
c. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja
Untuk bisa sampai ke tingkatan Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja, seseorang harus memulai dari jenjang Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja. Meskipun ketiga personil ini memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, tetapi semua bertanggung jawab untuk hal berikut ini:
i. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar yang telah ditetapkan;
ii. Melaporkan pada atasan langsung mengenai kondisi pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja, dan penerapan Higiene Sanitasi;
iii. Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja, dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja;
iv. Membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja dalam melaksanakan pemeriksaan dan Pengujian K3 Lingkungan Kerja; dan
v. Melaksanakan kode etik profesi.
Sumber: Pasal 45 dan Pasal 56 Permenaker No. 5 Tahun 2018
Artikel Terkait: Apa Itu Industrial Hygiene dan Manfaatnya Bagi Industri
Bagaimana Cara Memulai Karier sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja?
Untuk menjadi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya
a. Memiliki ijazah minimal pendidikan D3 (Diploma 3), telah tersertifikasi
b. Memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja
c. Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja dari Kemnaker RI
d. Berbadan sehat menurut Surat Keterangan Dokter
Apa Perbedaan antara Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI dengan Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja?
Sertifikasi Ahli K3 Umum dan Sertifikasi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja memiliki persyaratan, kurikulum, dan prosedur pendaftaran yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama ditetapkan oleh Kemnaker RI. Sertifikasi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja memfasilitasi peserta yang fokus memahami dasar pemeriksaan dan penilaian lingkungan kerja. Ketika mengikuti sertifikasi ini, peserta juga akan belajar mengenai higiene industri yang meliputi pengendalian faktor bahaya di lingkungan kerja, baik itu faktor kimia, fisika, biologi, psikologi, maupun ergonomi. Oleh karena itu, Sertifikasi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja memberikan 3 in 1 benefit sekaligus. Dengan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja, kamu akan mendapatkan benefit berupa:
a. Sertifikat Higiene Industri Muda (HIMU) BNSP.
b. SKP (Surat Keputusan Penunjukan) Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja dari Kemnaker RI.
c. Kartu Kewenangan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja dari Kemnaker RI.
Ketiga benefit ini menjadi bukti bahwa skill-mu telah teruji secara teori maupun praktik. Tidak hanya itu, kurikulum dari Sertifikasi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk menjalani rangkaian pembelajaran materi secara online dan juga praktik pengukuran dan pengumpulan sampel secara langsung di lapangan. Metode blended learning ini dapat meningkatkan efektivitas pelatihan karena peserta dapat mengikuti pembelajaran online dari mana saja dan tetap memahami cara penggunaan alat ukur risiko dan bahaya secara tepat lewat kegiatan offline.
Bagaimana Jenjang Karier di Bidang K3 Lingkungan Kerja?
Para profesional yang menggeluti bidang K3 Lingkungan Kerja memiliki jenjang karier mulai dari teknisi, foreman, spesialis K3 Lingkungan Kerja, inspektor, hingga level manajer. Di dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 Pasal 48-49, telah dijelaskan bahwa Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja dan telah mengantongi sertifikat kompetensi sesuai bidangnya. Begitu pula dengan Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja, yang harus bekerja sebagai Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja selama minimal 5 tahun, serta memiliki sertifikat kompetensi pendukung. Oleh karena itu, jenjang karier Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja sangatlah jelas dan terarah.
Berikut ini adalah beberapa contoh prospek kerja seorang Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja:
a. Industrial Hygiene (IH) Technician. Bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan tempat kerja dengan mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja. IH Technician merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program IH pada perusahaan, mengelola inventaris peralatan, melakukan inspeksi, dan menulis laporan. Seorang IH technician juga biasanya merepresentasikan kepatuhan pada HSE perusahaan.
b. Environment Foreman. Harus memahami pengurusan lingkungan dan pengolahan limbah beserta dokumen yang terkait, Environment Foreman juga harus mengerti peraturan dan penerapan K3 Lingkungan Kerja, Higiene Industri, hierarki pengendalian risiko K3, penilaian risiko K3, implementasi ISO 14001, ISO 45001, dan lain-lain.
c. Industrial Health - Health and Safety Engineers. Job desk Industrial Health antara lain menulis laporan teknis, berdiskusi dengan stakeholders baik internal maupun eksternal, dapat mengoperasikan, memantau, dan merawat alat-alat pengukuran lingkungan kerja, serta mampu mengendalikan potensi risiko dan bahaya.
d. Safety/HSE Inspector. Safety Inspector atau HSE Inspector bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan audit keselamatan perusahaan, evaluasi risiko, investigasi kecelakaan. Selain itu, keduanya juga harus mampu mendokumentasikan dan melaporkan hasil pemeriksaan, audit, investigasi, memberikan pelatihan atau edukasi keselamatan, memantau implementasi kebijakan dan prosedur keselamatan, berkomunikasi dengan tim manajemen terkait temuan pemeriksaan, mengembangkan kebijakan keselamatan perusahaan, dan mengelola peralatan keselamatan, seperti APD atau peralatan pemadam kebakaran.
e. HSE Manager (Industrial Hygiene). HSE Manager bertanggung jawab untuk memantau peraturan K3, melakukan inspeksi dan penilaian agar dapat mengevaluasi performa bisnis dan kaitannya dengan kebijakan K3 perusahaan, mendukung program penilaian risiko dengan cara memberikan pelatihan dan membantu identifikasi serta mitigasi risiko K3, mengelola sistem manajemen K3 dan melaporkan kecelakaan sesuai kebijakan perusahaan dan pemerintah, serta mengembangkan ERP (Emergency Response Plan) dan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang.
Fungsi penerapan K3 di tempat kerja untuk menghindari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan mengoptimalkan produktivitas karyawan, hanyalah sedikit dari alasan dibutuhkannya Ahli K3 Lingkungan Kerja. Dorongan pemerintah lewat peraturan dan regulasi terkait K3 Lingkungan Kerja juga menjadi bukti bahwa keselamatan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan kerja sangatlah penting. Dukungan-dukungan ini membuat prospek kerja sebagai Ahli K3 Lingkungan Kerja semakin bagus. Terlebih, jenjang karier yang jelas juga menjadikan profesi ini cukup dilirik. Bukan hanya itu, dengan mengikuti sertifikasi kompetensi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja, kamu juga akan mendapatkan pengakuan dari BNSP sekaligus Kemnaker RI.
Menarik bukan? Kabar baiknya, Pembinaan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja akan diadakan di Mutiara Mutu Sertifikasi mulai tahun ini, loh. Yuk, mulai persiapkan dirimu untuk ikut pelatihannya dari sekarang