Impelementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas

Impelementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan kerja agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Tenaga kerja merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perusahaan, tenaga kerja juga merupakan faktor produksi yang memiliki peran penting dalam kegiatan perusahaan. Di Indonesia saat ini perkembangan industri minyak dan gas (migas) sangat  besar. Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri migas, di samping high technology dan high cost, juga mempunyai tingkat risiko (high riks) kecelakaan kerja yang lebih tinggi. Kegiatan industri migas mulai dari produksi, pengolahan maupun transportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Data pada tahun 2014, kecelakaan kerja yang terjadi di Hulu Migas mencapai 159 kasus (sumber).

 

Industri migas terutama industri hulu migas memiliki karakteristik yang cukup berbeda dengan jenis industri lainnya seperti industri manufaktur atau industri pertambangan. Beberapa karakteristik industri migas antara lain:

 

1)    Industri ini memiliki risiko ekonomi yang tinggi. Pada saat eksplorasi memiliki risiko kegagalan yang tinggi untuk mencapai tahap produksi dan besarnya peluang hilangnya modal dalam jumlah besar. Pada tahap produksi, waktu yang diperlukan untuk mencapai break even point atau balik modal sangat lama walaupun keuntungan yang diraih bisa besar.

2)    Tingginya isu bahaya kerja risiko kerja baik pada tahap eksplorasi maupun produksi karena biasanya dilakukan di wilayah terpencil atau bahkan di tengah lautan dan minyak bumi atau gas itu sendiri memiliki bahaya yang signifikan serta faktor lainnya

3)    Tenaga kerja di industri migas banyak menggunakan kontraktor

 

Seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang Migas tertulis dalam UU No 44 tahun 1960 yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor migas, antara lain PP no 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai dan PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

 

Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standardisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan andal, aman dan akrab lingkungan agar dapat menciptakan kondisi aman dan sehat bagi pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum (KU), aman bagi lingkungan (KL) serta aman dan andal bagi instalasi migas sendiri (KI).

 

Keselamatan pekerja adalah suatu perlindungan bagi keamanan dan kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja. Agar keselamatan pekerja dapat tercapai, persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain terdapatnya standardisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan menggunakan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya.

 

Keselamatan umum merupakan perlindungan bagi keamanan masyarakat umum sehingga dapat terhindar dari kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan usaha migas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dibutuhkan penyuluhan terhadap bahaya migas, tanda peringatan atau larangan, sertifikat kelaikan terhadap instalasi dan peralatan, tanda keselamatan produk dan sebagainya.

 

Keselamatan lingkungan berfungsi untuk melindungi lingkungan sekitar terhadap pencemaran yang disebabkan dari proses pada industri migas. Untuk mencegah hal tersebut, terdapat beberapa persyaratan bagi kegiatan usaha migas, antara lain studi lingkungan, bahan-bahan kimia yang digunakan dalam operasi telah memenuhi persyaratan, teknologi yang tepat, terdapat peralatan pemantauan, pencegahan dan pencemaran lingkungan, mengacu pada baku mutu lingkungan, terdapat SDM yang kompeten, sistem tanggap darurat dan sistem manajemen lingkungan.

 

Keselamatan instalasi/peralatan merupakan suatu perlindungan bagi instalasi dan peralatan yang digunakan sehingga dapat terhindar dari kerusakan yang dapat membahayakan bagi para pekerja, lingkungan, masyarakat umum serta kerugian investasi. Untuk dapat menghindari hal tersebut, terdapat beberapa peralatan, antara lain prosedur operasi dan perawatan, sertifikat kelaikan instalasi dan peralatan, penggunaan standar/SNI, tanda kesesuaian SNI, sertifikat kompetensi bagi pekerja, kesiapan alat pemadam, prosedur dan latihan tanggap darurat dan tanda keselamatan produk.