Tentang Pelatihan
Materi Pelatihan Pengawas K3 Migas Secara garis Besar
- UU dan Dasar-dasar K3 MIGAS
- Inspeksi dan izin keselamatan kerja
- Peralatan pemadam dan teknik pemadaman
- Keselamatan kerja ruang terbatas dan penggunaan SCBA (Self Contained Breathing Apparatus)
- Pengukuran gas berbahaya dan kebisingan
- Pertolongan pertama pada korban kecelakaan (P3K)
- Pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja dan Audit K3
- Keselamatan kerja ruang terbatas dan penggunaan SCBA (Self Contained Breathing Apparatus)
- Penanggulangan keadaan darurat (ERP)
- Manajemen pencegahan kebakaran dan Forcible Entry
Dasar Hukum K3 Migas
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait kegiatan pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP Migas): Peraturan ini merupakan turunan dari UU Migas dan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk aspek K3.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan: Meskipun tidak secara khusus mengatur sektor Migas, peraturan ini mencakup beberapa aspek K3 yang relevan bagi industri energi, termasuk Migas.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Bidang Minyak dan Gas Bumi: Peraturan ini merupakan turunan dari UU Ketenagakerjaan yang mengatur secara spesifik mengenai K3 di sektor Migas.
Apa Itu Pelatihan Ahli K3 MIGAS Sertifikat BNSP
Pelatihan ahli K3 Migas dengan sertifikat BNSP adalah program pelatihan yang ditujukan untuk mempersiapkan individu agar memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang memadai dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khususnya di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia.
Sertifikasi ini penting karena industri Migas termasuk dalam kategori industri berisiko tinggi di mana kesalahan kecil saja bisa memiliki konsekuensi serius, seperti kecelakaan kerja atau pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, para profesional di sektor Migas perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelatihan ini biasanya mencakup berbagai topik seperti identifikasi bahaya, evaluasi risiko, manajemen kecelakaan, prosedur darurat, hingga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan K3 di sektor Migas. Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian yang sesuai, peserta dapat memperoleh sertifikasi ahli K3 Migas yang dikeluarkan oleh BNSP, yang merupakan bukti bahwa mereka memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dalam bidang K3 Migas.