Ahli K3 Umum – Tentu anda sering melihat istilah “Safety First”, atau ada juga istilah “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” jika kita melewati tempat pembangunan atau proyek. Sebenarnya apa sih maksudnya?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.
Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih menunjukkan peningkatan. Dari 2017 yang angka kecelakaan kerja sebanyak 123.041 menjadi 173.105 kasus. Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, rata-rata kecelakaan kerja di Indonesia memang setiap tahunnya berkisar pada angka 130 ribu.
Dikutip dari koran-jakarta.com (sumber), berdasarkan data dari International Labour Organization (ILO) terdapat sekitar 6.000 insiden fatal setiap harinya di lingkungan kerja di seluruh dunia. Artinya Dari setiap 100 ribu pekerja, 30 persen mengalami kecelakaan kerja, dan sebaian besar terjadi pada pada sektor konstruksi.
Mengacu kepada PERMENNAKER No. 02 Tahun 1992 pasal 9 dan 10, seorang Ahli K3 memiliki kewajiban dan wewenang sebagai berikut:
- Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:
- Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya;
- Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain.
- Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya;
- Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
berhubungan dengan jabatannya.
- Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk:
- Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
- Meninta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
- Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
- Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
- Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.
- Penanganan bahan-bahan.
- Proses produksi.
- Sifat pekerjaan.
- Cara kerja.
- Lingkungan kerja.
Dari kewajiban dan kewenangan seorang Ahli K3 di atas, dapat diketahui bahwa posisi seorang Ahli K3 sangat penting guna mengawasi penerapan K3 di sebuah perusahaan. Dan tentu pekerjaan di bidang K3 memiliki jenjang karir, yaitu:
- Staf, bertugas memantau pelaksanaan K3 di perusahaan dan bertindak langsung di lapangan.
- Supervisor,bertugas menyusun laporan pelaksanaan K3 di perusahaan dan mengevaluasi pelaksaan.
- Manajer, bertugas membuat perencanaan K3 di perusahaan dan melaporkannya ke Direktur atau pimpinan perusahaan.