Artikel » Sertifikat K3 Umum Sebagai Syarat Utama Untuk Menjadi Ahli K3 Umum

Sertifikat K3 Umum Sebagai Syarat Utama Untuk Menjadi Ahli K3 Umum

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Sertifikat K3 Umum – Pada dasarnya, hampir semua lingkungan kerja terutama yang memiliki risiko tinggi diwajibkan menerapkan K3. Peraturan tentang lingkungan kerja yang wajib memberlakukan K3 sendiri telah diatur dalam Perpu No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bagi anda yang belum tahu, K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Di Indonesia sendiri, K3 diatur dalam:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja




Jika sebuah perusahaan tidak termasuk dalam kriteria yang tertuang dalam Perpu tersebut, maka perusahaan tidak diwajibkan untuk menerapkan K3. Dalam praktiknya, K3 diterapkan dengan menyertakan ahli. Jadi apabila di perusahaan belum memiliki ahli, maka harus ada pekerja yang diikutkan pelatihan K3 untuk mendapatkan sertifikat K3 umum.

Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3 (sumber).

Mendapatkan sertifikat K3 Umum cukup mudah dimana anda harus mengikuti pelatihan yang diselengarakan oleh PJK3 berpengalaman seperti Mutiara Mutu Sertifikasi. Untuk masa pandemic seperti ini pelatiihan ak3u dilaksanakan secara daring sampai waktu yang belum ditentukan, yuk ikuti kelas nya sekarang juga (klik disini).

Follow us

Artikel Terkait