Artikel » Sejarah Lahirnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia

Sejarah Lahirnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Keselamatan dan kesehatan mempunyai hubungan yang erat, namun kedunya memiliki arti yang berbeda. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek penentu dimana para pekerja dapat pulang ke rumah mereka dengan selamat. Karena kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dunia industri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan terutama pada tahun 2017 dan tahun 208 (sumber). Terbukti dari beberapa lembaga yang mempunyai data setiap tahun menunjukan angka kecelakaan di dunia sangat tinggi dalam dunia industri.

 

Sejarah keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia dimulai saat Belanda hadir ke Indonesia pada abad ke-17. Saat itu, permasalahan keselamatan kerja di lokasi Indonesia mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri. Saat jumlah ketel uap yang dipakai industri Indonesia hingga munculah undang-undang tentang kerja ketel uap di tahun 1853. Penggunaan ketel uap terus bertambah jumlahnya, hingga pada tahun 1898 jumlahnya sudah mencapai ribuan ketel uap yang digunakan.

 

Penggunaan mesin semakin meningkat dengan berkembangnya teknologi dan perkembangan industri. Untuk itu, pada tahun 1905 dengan Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perundangan keselamatan kerja yang dikenal dengan Veiligheid Ordonatie/Regelement yang kemudian disempurnakan pada tahun 1930 sehinggaa menjadi landasan penerapan K3 di Indonesia.

 

Kemudian pada tahun 1953, dilakukkan survei oleh seorang ahli dari International Labor Organization (ILO), yaitu Dr. Thiis Evenson. Hasil survei tersebut antara lain menyatakan bahwa inspeksi industri dilakukan hanya oleh Departemen Perburuhan, yakni Jawatan Pengawas Perburuhan. Departemen Kesehatan hanya berfungsi sebagai konsultan. Dasar inspeksi ialah beberapa peraturan perburuhan dan Veiligheids Ordonatie/Reglement (VO) yang dibuat pada tahun 1930, dicabut pada tahun 1970 dengan diumumkannya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Mengingat pentingnya tenaga kerja bagi suatu negara, terjadinya kerusakan lingkungan akibat industrialisasi dan masih banyaknya kecelakaan kerja, dunia internasional menekankan mutu proses K3 yang dikenal sebagai Occupational Healt and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001. OHSAS juga mendukung reputasi perusahaan dan tanggung jawab pengusaha terhadap pelanggan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara umum. OHSAS 18001 akan memasukan struktur K3 ke dalam perusahaan/bisnis. Di dalamnya terdapat proses perencanaan, pelaksanaan, Monitoring – Evaluasi, dan tindak lanjut yang berkelanjutan sehingga tercapai kondisi zero accident.

 

Di Indonesia, sistem pengendali mutu K3 ini dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dilaksanakan atas dasar permenaker No. 05 Tahun 1996. Semua perusahaan besar ( mempunyai lebih dari 100 orang pekerja ) wajib mempunyai SMK3, begitu pula perusahaan kecil apabila ada proses atau materi yang berbahaya. Keadaan ini didasari fakta bahwa kecelakaan di Indonesia 80% disebabkan oleh perilaku pekerja yang tidak aman. Berbeda dari dunia lain, sistem mutu biasanya bersifat sukarela. Seiring berjalannya waktu, penerapan SMK3 di Indonesia mengalami terus perubahan dan kemajuan. Di antaranya dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur tentang wajibnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu Permennaker No. 05 Tahun 1996 juga telah direvisi menjadi PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang Penerapan SMK3 di Indonesia.

Follow us

Artikel Terkait