Tahukah kamu, Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziah telah meresmikan Posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Posko K3 Corona ini dibangun sebagai sarana informasi, konsultasi maupun pengaduan permasalahan K3 terkait Covid-19 di perusahaan.
Ibu Ida Fauziah mengatakan bahwa Posko K3 Corona ini merupakan upaya aktif Kemnaker dalam perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam situasi penyebaran virus yang cepat ini, Pemerintah tetap melayani dan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja (K3).
Beliau mengatakan bahwa para pekerja yang tetap harus bekerja di tempat kerja, namun dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, dikonsultasikan, atau diadukan, dapat menyampaikan permasalahannya melalui Posko Pengaduan K3 Corona pada Sisnaker Kemnaker.
Beliau juga mengatakan bahwa untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, Kemnaker hadir melalui Posko K3 Corona. Dengan posko ini, diharapkan para pekerja bahkan pengusaha dapat bertanya, mengadu, dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 Corona di perusahaan.
Untuk dapat melihat informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Website Sisnaker www.kemnaker.go.id atau melalui akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker.
Selain itu, Beliau juga mengatakan bahwa pekerja/buruh merupakan komunitas yang juga rentan akan terjangkitnya penyakit Covid-19 ini. Hal ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ketenagakerjaan, khususnya apabila upaya pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja tidak dilaksanakan.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha agar produktivitas kerja tetap tinggi. Kami mendorong pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menyusun rencana kelangsungan usaha.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan di antaranya melakukan edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja serta menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat umum area kerja. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan apabila memiliki gejala demam (?38°C) dan atau ada riwayat demam disertai gangguan pernapasan seperti batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.