Perbedaan Sertifikat K3 BNSP Dan Kemnaker – Di dalam perundangan sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Kemnaker RI maupun Ahli K3 BNSP, dan untuk membedakan antara Ahli K3 yang disertifikasi oleh Kemnaker RI dan juga Ahli K3 yang disertifikasi oleh BNSP. Ada 5 perbedaan yang perlu diketahui, diantaranya:
1. Dasar hukum
Pembinaan Sertifikasi Ahli K3 Kemnaker dan BNSP mengacu pada Undang-undang yang sama yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Sumber). Namun ada perbedaan antara sertifikasi K3 Kemnaker RI dan BNSP dalam penunjukan ahli K3. Penunjukan K3 Kemnaker merujuk pada Permenaker No 02 tahun 1992 tentang tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3 (sumber). Sedangkan sertifikat Ahli K3 BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 yang memuat penerapan SKKNI pada sektor ketenagakerjaan bidang K3.
2. Kompetensi
Ahli K3 Kemnaker lebih dituntut untuk penguasaan perundangan terkait dengan K3, organisasi K3 (P2K3) dan penulisan laporan-laporan yang bersifat wajib. Sedangkan Ahli K3 BNSP memiliki 7 kompetensi kunci berdasarkan tingkatannya (Sumber)
3. Dokumen yang diterima setelah mengikuti pembinaan
Ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan 3 dokumen, yaitu:
- Sertifikat Keikutsertaan dalam Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
- Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 atau Lisensi K3
Sedangkan Ahli K3 BNSP akan mendapatkan sebuah sertifikat kompetensi yang sesuai dengan unit K3 yang telah diujikan.
4. Masa Pelatihan
Waktu Pembinaan Ahli K3 Kemenaker selama 12 hari kerja, sedangkan Ahli K3 BNSP selama 4 hari kerja untuk masing-masing tingkatan (hari pelatihan ini sudah termasuk ujian kompetensi).
5. Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat
Masa berlaku pada kedua sertifikasi itu sama, yaitu 3 tahun. Tetapi perbedaannya pada cara perpanjangannya. Pada Ahli K3 Kemenaker, dokumen yang harus diperpanjang dalam rentang selama 3 tahun sekali adalah dokumen SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi K3 (sertifikat tidak perlu diperpanjang). Dalam perpanjangan dokumen ini seorang Ahli K3 Umum tidak harus mengikuti ujian ulang (hanya mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa dokumen, berdasarkan permenaker no. 2 tahun 1992 pasal 7).
Sedangkan perpanjangan Ahli K3 BNSP harus melakukan uji kompetensi kembali. Perbedaan ini mungkin dikarenakan oleh fungsi dan posisi dari masing-masing sertifikat itu sendiri.