Dalam dunia kerja, perusahaan diharuskan untuk menerapkan persyaratan K3 untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Berangkat dari masalah ini, pemerintah akhirnya membuat suatu program penunjukan ahli K3 umum yang menjadi tangan panjang pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan supaya berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Masalahnya, tak sembarang orang bisa menjadi Ahli K3 Umum. Calon Ahli K3 Umum harus mengikuti sertifikasi K3 umum untuk mengukur sejauh apa tingkat kompetensinya di bidang K3. Setelah sertifikasi usai, nantinya peserta akan mendapatkan sertifikat K3 umum sebagai bukti telah lolos pengujian. (sumber)
Setelah mengikuti sertifikasi K3 Kemanker, ada 3 dokumen yang bida di dapatkan yaitu :
1. Sertifikat keikutsertaan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
Sertifikat Calon Ahli K3 Umum merupakan dokumen penting untuk membuktikan keikutsertaan dan telah lulus pada Pembinaan Calon Ahli K3 Umum.
2. Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
Dokumen SKP AK3U yaitu adalah dokumen yang membuktikan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap K3 di perusahaan tersebut. SKP memiliki masa berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992. Formatnya seperti dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan disertai dengan keterangan penunjukan sebagai ahli K3 umum, nama, tempat dan tanggal lahir, perusahaan, alamat, serta foto.
3. Kartu Lisensi K3
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut.
Namun dari ketiga dokumen tersebut akan di dapatkan secara berbeda sesuai dengan jenis pendaftaran. Di dalam sertifikasi calon ahli k3 umum terdapat 2 jenis pendaftaran diantaranya :
1. Pendaftaran secara Personal
Pada jenis pendaftaran yang pertama ini, tentunya di lakukan secara personal. Berkas dan persyaratan yang di kumpulkan pun hanya berupa Ijazah Minimal D3/S1 Sederajat, Fotocopy KTP, Pas Foto dan Surat Keterangan Sehat.
Untuk dokumen yang akan di dapatkan setelah selesai dan lulus mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum bagi pendaftar secara personal hanya mendapatkan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum saja.
2. Pendaftaran secara Utusan Perusahaan
Pada jenis pendaftaran yang kedua ini, di lakukan dengan utusan dari perusahaan tempat anda bekerja. Berkas dan persyaratan yang di kumpulkan berupa Ijazah Minimal D3/S1 Sederajat, Fotocopy KTP, Pas Foto, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Kerja.
Untuk dokumen yang akan di dapatkan setelah selesai dan lulus mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum bagi pendaftar secara personal hanya mendapatkan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum dan Kartu Lisensi K3.