Artikel » Perbedaan Ahli K3 Umum, Muda, Madya dan Utama

Perbedaan Ahli K3 Umum, Muda, Madya dan Utama

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Perbedaan AK3 Umum, Muda, Madya dan Utama – Apa sih perbedaan AK3 Umum yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI dan AK3 Umum yang dikeluarkan oleh BNSP? Seringkali pertanyaan tersebut ditanyakan oleh setiap peserta dan juga calon peserta yang masih bingung untuk memilih Sertifikasi Profesi Bidang Ahli K3.

Apa itu BNSP dan Sertifikasi BNSP? BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan Lembaga Independen yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan Program Sertifikasi Kompetensi sesuai Peraturan Pemerintah (PP No 23 Tahun 2004). Sedangkan Sertifikasi Kompetensi dari BNSP adalah suatu proses pemberian Sertifikat dan pengakuan Kompeten atas Profesi seorang atas bidang tertentu yang dilakukansecara Objektif dan Sistematis melalui proses Uji Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan atau Internasional yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk oleh BNSP.

Sama halnya dengan Kemnaker RI yang mengeluarkan sertifikat Ahli K3 Umum, BNSP juga mengeluarkan sertifikat Ahli K3 berdasarkan tingkatan yaitu Muda, Madya dan Utama (SKKNINo KEP.42/MEN/III/2008). Perbedaan antara Ahli K3 Umum, Muda, Madya dan Utama dibedakan berdasarkan lembaga yang menyelenggarakan serta persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan suatu sertifikat. Berikut kami jelaskan perbedaan AK3 umum, Muda, Madya dan Utama sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP berdasarkan persyaratan, fungsi dan posisi.

  1. Persyaratan

Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan pasal 3 Permenaker No. 2 Tahun 1992 adalah:

–            Sarjana mempunyai pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 2 tahun.

–            Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 4 tahun: berbadan sehat, memiliki akhlak yang baik dan sopan, bekerja penuh di instansi yang bersangkutan, lulus seleksi dari tim assessor (penilai).

Untuk persyarata administrasi pengajuan penunjukan Ahli K3 Kemnaker, berlandaskan pada Permenaker No 2 tahun 1992 pasal 4 ayat 2 yaitu:

1)        Daftar riwayat hidup

2)        Surat keterangan pengalaman kerja dibidang K3

3)        Surat keterangan berbadan sehat dari dokter

4)        Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai Ahli K3

5)        Surat berkelakuan baik dari pihak Kepolisian

6)        Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan

7)        Fotocopy ijazah terakhir

8)        Sertifikat pendidikan khusus K3, apabila yang bersangkutan memilikinya.

9)        Foto 4×6, 3×2, 2×3 (masing-masing 2 lembar, latar belakang merah) dan Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.

 

Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan 3 tingkatan, pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.

  1. Tingkat Muda
  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 6 bulan dibidang K3.
  • S 1 – Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang.
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3
  • D3, dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3.
  • SLTA dan pengalaman kerja selama 3 tahun di bidang K3.
  1. Tingkat Madya
  • Pendidikan Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3.
  • S 1 jurusan Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3.
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 7 Tahun dibidang K3
  • D3, dan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3
  • SLTA/SMA/SMK, 10 Tahun dibidang K3
  1. Tingkat Utama
  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang
  • S 1 jurusan Teknik dan juga (non K3), dengan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 10 Tahun dibidang K3
  • SLTA tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.

Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP yaitu:

  1. Fotocopy Ijazah lulusan terakhir.
  2. Fotocopy KTP / Paspor / Kitas.
  3. Pas foto dengan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (jika ada).
  5. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (jika ada).
  6. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja.

 

Dalam realisasinya persyaratan mengenai latar belakang pendidikan dan pengalaman, “sedikit dilonggarkan” sehingga fresh graduate memungkinkan untuk ikut dalam kedua sertifikasi tersebut.

2. Fungsi dan Posisi

Perbedaan AK3 Umum, Muda, Madya dan Utama yang selanjutnya yaitu berdasarkan fungsi dan posisi. Dalam perundangan, Ahli K3 Kemnaker merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf A). Selain itu, ahli K3 Kemnaker juga merupakan advisor/penasihat perusahaan terkait dengan hal-hal berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 Perusahaan. Secara singkat Ahli K3 Kemnaker adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan) dan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker.

Sedangkan Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu dan terbatas dalam memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).

Follow us

Artikel Terkait