Artikel » Peran, Kewajiban serta Wewenang Ahli K3 Umum

Peran, Kewajiban serta Wewenang Ahli K3 Umum

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Peran, Kewajiban, serta Wewenang – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (sumber).

Ahli K3 Umum ditunjuk pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Jika suatu perusahaan tidak masuk kriteria tertentu di mana diberlakukan ketentuan K3, maka perusahaan tersebut tidak wajib mempunyai Ahli K3. Artinya, tidak semua perusahaan wajib memiliki Ahli K3. Ahli K3 Umum di sebuah perusahaan memiliki peran, kewajiban serta wewenang yang harus dilaksanakan. Berikut kami berikan ulasan terkait peran, kewajiban serta wewenang yang harus dilakukan oleh seorang Ahli K3 Umum.

  1. PERAN AHLI K3 :

–     Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional.

–     Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural.

  1. KEWAJIBAN AHLI K3 :

1)      Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan.

2)      Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 Umum serta setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada pada perusahaan jasa.

3)      Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang di dapat berhubungan dengan jabatannya.

  1. WEWENANG AHLI K3 :

1)      Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan.

2)      Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai sengan penunjukan.

3)      Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi :

  • Keadaan dan fasilitas tenaga kerja
  • Keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya
  • Penanganan bahan-bahan
  • Proses produksi
  • Sifat pekerjaan
  • Cara kerja
  • Lingkungan kerja

Demikian penjelasan mengenai peran, kewajiban dan wewenang yang harus dilakukan oleh seorang Ahli K3 Umum dalam suatu perusahaan. Semoga dengan penjelasan tersebut dapat membantu Anda memahami peran, kewajiban dan wewenang Ahli K3 Umum.

Follow us

Artikel Terkait