Artikel » Pengertian dan Contoh Pembinaan Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Pengertian dan Contoh Pembinaan Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pembinaan Ahli K3 Umum Kemnaker – Dalam dunia kerja, perusahaan diharuskan untuk menerapkan persyaratan K3 untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Berangkat dari masalah ini, pemerintah akhirnya membuat suatu program penunjukan ahli K3 umum yang menjadi tangan panjang pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan supaya berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Pembinaan Calon Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 atau instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana maksud dalam UU 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya.

Masalahnya, tak sembarang orang bisa menjadi ahli K3 umum. Calon ahli K3 umum harus mengikuti sertifikasi K3 umum untuk mengukur sejauh apa tingkat kompetensinya di bidang K3. Setelah sertifikasi usai, nantinya peserta akan mendapatkan sertifikat K3 umum sebagai bukti telah lolos pengujian.

Siapa yang Mengeluarkan Sertifikat Ahli K3 Umum?

Setidaknya ada tiga lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat K3 umum, yaitu BNSP, LSP, dan Kemnaker. Yang akan kita bahas di artikel ini adalah sertifikat K3U yang dikelurakan oleh Kemnaker RI. Bila Anda mengikuti sertifikasi K3 Kemnaker, syarat penting yang harus Anda penuhi yaitu:

  • sarjana dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang keahliannya
  • sarjana muda yang memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang keahliannya.

Setelah mengikuti sertifikasi K3 Kemanker, Anda akan mendapatkan 3 dokumen yaitu sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3 umum, dan lisensi K3.

Penjelasannya Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Kemnaker RI mengeluarkan 3 dokumen setelah pembinaan selesai dilaksanakan. Dua di antaranya merupakan dokumen penting yaitu lisensi K3 yang punya bentuk menyerupai KTP dan SKP ahli K3 umum yang memiliki format seperti dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan disertai dengan keterangan penunjukan sebagai ahli K3 umum, nama, tempat dan tanggal lahir, perusahaan, alamat, serta foto. Kartu Lisensi dan SKP hanya diperoleh bagi peserta yang menyertakan surat utusan dari perusahaan. Bagi peserta yang tidak menyertakan surat utusan perusahaan, maka hanya akan mendapatkan sertifikat saja.

Itu dia penjelasan singkat seputar sertifikat K3 umum Kemnaker RI. Sebelum mengikuti sertifikasi, ada baiknya Anda mengikuti pelatihan sertifikasi K3 yang diselenggarakan oleh jasa pelatihan seperti PT. Mutiara Mutu Sertifikasi. Dengan begitu, pengetahuan Anda seputar bidang K3 pun akan bertambah dan bisa memperlancar proses sertifikasi kelak. Lihat Pembinaan AK3U Kemnaker RI lengkap di https://www.mutiaramutusertifikasi.com/pendaftaran/sertifikasi

Follow us

Artikel Terkait