Artikel » BULAN K3 NASIONAL : INI DIA TEMA DAN PROGRAMNYA

BULAN K3 NASIONAL : INI DIA TEMA DAN PROGRAMNYA

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Bulan K3 Nasional – Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Globalisasi saat ini menghadapi tantangan dengan Era Revolusi Industri 4.0. yang dimotori adanya inovasi otomatisasi, super computer, robot, artificial intelligence, fleksibilitas pola kerja, dan modifikasi genetic yang telah membawa perubahan di berbagai bidang, salah satunya memunculkan ekonomi berbasis digital. Pemanfaatan teknologi digital berdampak positif dalam mendorong tumbuhnya generasi milenial menjadi pemimpin dan pengembangan ekonomi digital. Potensi ekonomi digital perlu dikembangkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Indonesia berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia.

Di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan dampak adanya potensi bahaya yang beragam dan kompleks. Untuk itulah perkembangan teknologi dan informasi harus diimbangi dengan upaya untuk menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang saat ini telah mengalami perkembangan ruang lingkup dari pendekatan pekerja menjadi kebutuhan masyarakat secara umum.

Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3, Pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya. Selanjutnya, telah ditetapkan Visi “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015” melalui Kepmenakertrans No. 372/MEN/XI/2009. Untuk melanjutkan visi K3 nasional, pada tahun 2015 telah ditetapkan arah kebijakan dalam mendorong K3 agar menjadi budaya di tempat kerja dan memotivasi masyarakat Indonesia agar lebih mandiri dalam berbudaya K3. Arah kebijakan dimaksud adalah ”Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”.

Semua pihak yang berkepentingan dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut perlu terus menerus menggelorakan K3 di setiap waktu dan kesempatan. Diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainnya dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung arah kebijakan tersebut.

Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata.

Mengutip dari liputan6.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan dipromosikan ke tingkat ASEAN.

“Selama 2 tahun ke depan, menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menjadi Ketua ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) untuk masa jabatan periode 2020 hingga 2022, untuk itu mohon dukungan semua pihak agar K3 dapat menjadi program yang dipromosikan pada tingkat ASEAN,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam Peringatan Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol Sabang, Selasa (12/12/2021).

Menteri Ida pun mengingatkan kembali bahwa pada bulan K3 nasional 2021, Kemaker sudah menyampaikan strategi nasional K3 yang akan ditetapkan oleh pemerintah, yaitu promosi K3 nasional, penguatan kapasitas sumber daya K3.

Lalu pengawasan dan penegakan hukum norma K3, penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 nasional serta penguatan koordinasi Sinergi dan kolaborasi K3.

“Mohon doa dukungan dari semua masyarakat agar strategi tersebut bisa segera ditetapkan oleh Bapak Presiden melalui Keputusan Presiden,” ujarnya.

Adapun Menaker memperkenalkan K3 dengan istilah 3N (nihil kecelakaan kerja, nihil pelanggaran norma K3 dan nihil penindakan hukum K3), yang bertujuan untuk mempercepat proses mensosialisasikan budaya K3 dengan lebih mudah kepada masyarakat Indonesia.

“3N harus menjadi target capaian kita semua dan kita semua harus mensosialisasikannya. Saya mengingatkan kembali dan mengajak kepada semua pihak pemangku kepentingan untuk ikut mengawal pelaksanaan K3 di semua tempat,” ungkapnya.

Lantaran menurut Menaker permasalahan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan K3 juga menjadi tanggung jawab para pengusaha, dan perusahaan harus selalu menerapkan sistem manajemen K3 sesuai amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003, juga menjadi kewajiban Serikat pekerja-pekerja masyarakat

“Sehingga kita semua harus memberikan perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif disini dibentuk Sinergi agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air. Saya berharap kegiatan bulan K3 nasional diikuti secara nasional di semua lembaga institusi pemerintah, daerah, perguruan tinggi serta perusahaan,” pungkasnya.

 

  1. Tujuan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3;
  • Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha
  • Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era ekonomi digitalisasi;
  • Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing;
  • Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

  1. Sasaran Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
  • Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi;
  • Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan;
  • Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3;
  • Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.

 

  1. Waktu Pelaksanaan
  • Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2021 dimulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021.
  • Implementasi kegiatan K3 dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan

 

  1. Program Kegiatan Bulan K3 2021

Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2021, meliputi:

  1. Kegiatan yang bersifat strategis antara lain:
  • Pencanangan.
  • Apel bendera Bulan K3 Tahun 2021 dilaksanakan mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021 (pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19, tanggalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi).
  • Pemberian penghargaan K3.
  • Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja.
  • Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3.
  • Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi.
  • b. Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:
  • Iklan layanan K3.
  • Promosi K3 pada kegiatan e-commerce.
  • Pameran K3.
  • Edukasi K3 secara interaktif.
  • Seminar / lokakarya / semiloka K3.
  • Lomba K3.
  • Aksi Sosial K3.
  • Kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS)
  • Sosialisasi Senam Pekerja Sehat
  • Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho K3.
  • Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.

 

  1. Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:
  • Penilaian penghargaan K3.
  • Audit SMK3.
  • Pembinaan dan pengujian lisensi K3.
  • Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3.
  • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
  • Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja.
  • Operasi tertib di bidang K3 pada sektor tertentu.
  • Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Inovasi digitalisasi (e-K3) dalam implementasi dan pengawasan K3.
  • Informasi dan Pelaporan K3 secara dalam jaringan (online).
  • Monitoring upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19.
  • Pendampingan penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19.
  • Kegiatan Implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.

Follow us

Artikel Terkait