Sejarah dari lahirnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimulai dengan adanya identifikasi tentang bahaya di tempat kerja oleh para ahli ilmu kedokteran sekitar tahun 1800-an. Pada zaman tersebut, kematian dan cacat akibat kerja dianggap sebagai hal yang biasa terutama dalam bidang pertambangan dan pertanian. Dalam banyaknya kasus tersebut, sesorang ahli ilmu bidang kedokteran yang bernama Ramuzzini merekomendasikan penyelidikan dalam sejarah kesehatan pasien.
Dengan munculnya revolusi industri mengakibatkan kemajuan dalam hal mesin dan peralatan dalam proses produksi barang di dunia. Penggunaan bahan kimia juga tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Bahn pembersih, cat, perekat, bahan campuran hanyalah sedikit dari benda yang kita gunakan sehari-hari. Tetapi pembuatan dan pemakaian dari bahan-bahan ini bisa membahayakan tubuh kita, atau bisa menimbulkan resiko kebakaran. Dengan adanya hal-hal yang merugikan diatas maka timbullah program pencegahan bahaya-bahaya yang muncul ditempat kerja tersebut dalam bentuk Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Seiring dengan laju pertumbuhan manajemen modern, maka muncul apa yang disebut Manajemen Keselamatan Kerja.
Dalam memahami keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terdapat beberapa konsep yang perlu diketahui, yaitu:
1) Bahaya
Bahaya (hazard) adalah suatu benda, bahan, atau kondisi yang dapat mengakibatkan cedera, kerusakan atau kerugian lainnya. Bahaya adalah kemungkinan suatu bahan yang dalam keadaan tertentu bisa menyebabkan kerugian. Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik dalam bentuk cedera pada manusia maupun kerusakan pada harta benda.
2) Resiko
Resiko adalah besarnya kesempatan dua atau lebih bahaya bertemu dan mengakibatkan terjadinya suatu kerugian atau insiden (hamper celaka). Resiko adalah besarnya kecenderungan atau kemungkinan timbulnya kerugian dari suatu bahaya. Bahaya dapat diidentifikasikan berdasar tingkat resikonya. Tingkat resiko ditempat kerja dirumah atau dilingkungan mana anda berada akan sangat berbeda-beda. Dari itu pembuatan klasifikasi ditujukan untuk menentukan prioritas penanganan dan pengendalian bahaya.
3) Near Miss (Hampir Celaka)
Near miss pada dasarnya menunjukan potensi kecelakaan yang akan terjadi.
4) Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan kerugian korban manusia dan atau harta benda atau terhentinya proses produksi barang atau jasa.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada dasarnya merupakan upaya untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Dalam hal ini, K3 berfokus pada perlindungan tenaga kerja dari segala bentuk bahaya dan resiko yang terdapat di tempat kerja mereka. Segala ketentuan dan penegrtian dari K3 di Indonesia, diatur semuanya dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (sumber)